PK Bapas Yogya Kembali Jadi Narasumber Diskusi KIE ABH

Kulonprogo, INFO_PAS - Rangkaian diskusi panel bertema Komunikasi, Informasi, dan Evaluasi (KIE) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kembali digelar oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta, Senin (22/4). Sebagaimana dua acara sebelumnya, dinsos kembali bersinergi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta. Acara digelar di Ruang Pertemuan Kantor Palang Merah Indonesia Kabupaten Kulonprogo Yogyakarta. Pada kesempatan ini, salah satu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Senior Bapas Yogyakarta, Dasih Widayati, menjadi narasumber dengan materi Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kegiatan  KIE ABH  yang juga merupakan safari terakhir di seluruh wilayah Kabupaten/Kota Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut dihadiri peserta dari wakil Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat Kabupaten Kulonprogo, Karang Taruna, Forum Anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Kulonp

PK Bapas Yogya Kembali Jadi Narasumber Diskusi KIE ABH
Kulonprogo, INFO_PAS - Rangkaian diskusi panel bertema Komunikasi, Informasi, dan Evaluasi (KIE) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kembali digelar oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta, Senin (22/4). Sebagaimana dua acara sebelumnya, dinsos kembali bersinergi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta. Acara digelar di Ruang Pertemuan Kantor Palang Merah Indonesia Kabupaten Kulonprogo Yogyakarta. Pada kesempatan ini, salah satu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Senior Bapas Yogyakarta, Dasih Widayati, menjadi narasumber dengan materi Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kegiatan  KIE ABH  yang juga merupakan safari terakhir di seluruh wilayah Kabupaten/Kota Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut dihadiri peserta dari wakil Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat Kabupaten Kulonprogo, Karang Taruna, Forum Anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Kulonprogo, Dinas Pendidikan Nasional, Sakti Peksos, serta wakil dari kepolisian Kulonprogo. “UU SPPA adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara ABH mulai tahap penyelidikan hingga tahap pembimbingan setelah menjalani pidana,” ungkap Dasih mengawali paparannya. Secara mendalam, Dasih kemudian mengungkapkan keterlibatan PK dalam penyelesaian kasus-kasus ABH. Peran tersebut akan muncul baik dalam setiap penyelesaian kasus anak secara sidang pengadilan, sidang diversi, maupun musyawarah untuk anak yang usianya masih dibawah 12 tahun. Selain menyampaikan poin-poin penting dalam SPPA, Dasih juga banyak menampilkan  pelbagai kasus menarik  untuk melengkapi dan menjelaskan pasal-pasal yang sering disangkakan terhadap para pelaku Anak. “Masih diperlukan pertemuan-pertemuan lanjutan untuk menyamakan persepsi di antara para stakeholder,” tuturnya. Lebih lanjut, Dasih mengapresiasi Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Kulonprogo yang sudah banyak menjadikan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai acuan di dalam menangani perkara anak. Saat sesi tanya jawab, diskusi menjadi lebih hidup karena peserta menanyakan persoalan seperti penyelesaian Litmas Anak yang tidak tepat waktu, penyelesaian kasus anak dibawah 12 tahun tetapi korban menghendaki kasusnya berlanjut, serta kasus pengunggahan video porno yang melibatkan Anak dan korban yang sudah dewasa. Menanggapi pertanyaan dan keluhan tersebut, Dasih menuturkan saat ini bapas belum dapat menyelesaikan Litmas sesuai tuntutan SPPA. Ia menjelaskanbatasan 3 x 24 jam penyelesaian Litmas dinilai berat. Selanjutnya, untuk penyelesaian Anak dibawah 12 tahun, Dasih menyarankan agar lebih intensif mendekati korban agar bisa memahami aturan penyelesaian sesuai peraturan pemerintah. “Tentang diversi dan penyelesaian Anak dibawah 12 tahun, kerelaan korban untuk memaafkan memegang peran penting dalam kasus ini,” ungkap Dasih. Terkait kasus pengunggahan vidio porno, ia menyarankan lebih baik diupayakan restorative justice agar hubungan antara pelaku dan korban kembali membaik. “Diharapkan dalam proses hukum selanjutnya, restorative yang telah dicapai akan menjadi pertimbangan hakim,” harap Dasih. Selain PK Bapas Yogyakarta, dalam acara diskusi panel tersebut menghadirkan narasumber dari Dinsos Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Dra. Vita. Ia menyampaikan makalah seputar Kebijakan Dinas Sosial terhadap ABH. Narasumber lainnya berasal dari Dinsos Kabulaten Kulonprogo, Drs. Eko Pranyoto, yang menyampakan materi berjudul Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial ABH. Acara KIE merupakan sudah menjadi agenda rutin tahunan Dinsos Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Diharapkan acara tersebut menjadi wadah bagi para stakeholder untuk bertukar pikiran dan pengalaman sehingga penanganan ABH akan lebih terarah sesuai koridor SPPA.     Kontributor: Farid E. Susanta

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0