Eksekusi Mati, Kejagung Tunggu Terpidana Ajukan Upaya Hukum
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menentukan eksekusi terhada terpidana mati yang tidak mengajukan upaya hukum. Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, pihaknya masih menunggu terpidana menggunakan haknya melakukan upaya hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang.
"Kalau nanti semua upaya hukum yang diberikan hak oleh UU kepada terpidana tidak digunakan, ya baru kita laksanakan eksekusi," kata Darmono ketika dihubungi wartawan, Rabu (8/2/2012) malam.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, pada 2011 terdapat 113 terpidana mati dan 26 orang di antaranya tidak mengajukan upaya hukum baik banding atau kasasi.
Ketika data itu ditanyakan kepada Kejaksaan Agung, Darmono menyatakan pihaknya masih akan mengumpulkan jumlah pasti terpidana mati. Termasuk, jumlah t
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menentukan eksekusi terhada terpidana mati yang tidak mengajukan upaya hukum. Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, pihaknya masih menunggu terpidana menggunakan haknya melakukan upaya hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang.
"Kalau nanti semua upaya hukum yang diberikan hak oleh UU kepada terpidana tidak digunakan, ya baru kita laksanakan eksekusi," kata Darmono ketika dihubungi wartawan, Rabu (8/2/2012) malam.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, pada 2011 terdapat 113 terpidana mati dan 26 orang di antaranya tidak mengajukan upaya hukum baik banding atau kasasi.
Ketika data itu ditanyakan kepada Kejaksaan Agung, Darmono menyatakan pihaknya masih akan mengumpulkan jumlah pasti terpidana mati. Termasuk, jumlah terpidana yang tidak mengajukan upaya hukum.
"Itu nanti data-data harus konkrit, kalau angka-angka itu nanti, berapa yang mengajukan upaya hukum, berapa yang tidak," ujarnya.
Ia mengatakan bagian pidana umum akan memberikan data-data terkait yang akan diumumkan ke publik.
nanti akan ada data dari Pidum yg kita sampaikan ke publik. Ketua Satgas Pemburu Koruptor itu pun kembali menegaskan Kejaksaan harus menunggu hak dari terpidana dalam melakukan upaya hukum saat didesak mengenai eksekusi hukuman mati itu.
"Ya artinya, selama yang bersangkutan masih punya hak untuk mengajukan upaya hukum yang ditentukan oleh UU, misalnya hak terpidana mengajukan upaya hukum grasi berdasarkan ketentuan UU terbaru, berarti sampai dengan ketentuan itu dipenuhi dan ternyata tdk digunakan, ya nanti pasti akan kita laksanakan sesuai putusan pengadilan," ungkapnya.
Penulis: Ferdinand Waskita  |  Editor: Gusti Sawabi
Sumber: http://www.tribunnews.com/2012/02/09/eksekusi-mati-kejagung-tunggu-terpidana-ajukan-upaya-hukum
What's Your Reaction?
What's Your Reaction?






