Forum Dilkumjakpol Maluku Wujudkan Sinergi APH dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Ambon, INFO_PAS – Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (Dilkumjakpol) Maluku Tahun 2020, Kamis (22/10) di Manise Hotel Ambon. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai sinergi Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Mengusung tema “Melalui Forum Dilkumjakpol Kita Wujudkan Sinergi APH Dalam Upaya Keterpaduan Sistem Peradilan Pidana,” kegiatan ini dibuka secara resmi Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka. Ia menyampaikan Kemenkumham memiliki kepentingan dengan setiap unsur APH yang ada dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu, baik dalam tugas dan fungsi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
“Sebagian besar proses penyelenggaraan Pemasyarakatan membutuhkan sinergi dengan seluruh APH. Apalagi di tengah pandemi Coronavirus disease (COVID-19) setiap instansi memiliki kebijakan sendiri untuk memutus mata rantai penyebaran sehingga akan berdampak bagi pelaksanaan tugas masing-masing,” terang Andi.
Ia berharap lewat forum Dilkumjakpol ini tugas-tugas yang saling bersinggungan tersebut akan mendapat solusi terbaik bagi kepentingan seluruh instansi dan secara khusus bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Hernowo Sugiastanto selaku ketua penyelenggara menjelaskan Forum Dilkumjakpol merupakan wadah bagi instansi penegak hukum di daerah untuk duduk bersama menyinkronkan tugas pokok dan fungsinya. “Kita berada di situasi yang tidak normal sehingga dibutuhkan solusi-solusi yang tidak biasa agar dapat mengatasi segala permasalahan,” jelas Hernowo.
Ia menyontohkan kebijakan yang diambil Kemenkumham dalam proses penerimaan tahanan baru di rumah tahanan negara di tengah pandemi COVID-19. Menurutnya, di tengah situasi seperti ini setiap instansi harus sepakat untuk fokus pada bagaimana memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Aturan perundang-undangan jelas, namun situasi saat ini di luar kemampuan manusia sehingga harus dengan bijak dalam pengambilan keputusan. Apalagi menyangkut kehidupan banyak orang,” urai Hernowo.
Rakor Forum Dilkumjakpol Maluku Tahun 2020 diikuti perwakilan APH di Maluku, yakni Pengadilan Tinggi Maluku, Pengadilan Negeri Ambon, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Ambon, Kepolisian Daerah Maluku, Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau Lease, serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti dalam keputusan bersama forum Dilkumjakpol Maluku Tahun 2020, seperti proses penerimaan tahanan di masa pandemi COVID-19, mengintensifkan komunikasi antar penegak hukum terkait penyelesaian administrasi penahanan, dan upaya diversi bagi Anak Berhadapan dengan Hukum, penyelesaian status barang sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, merekomendasikan pembangunan balai rehabilitasi narkotika di Provinsi Maluku, serta merekomendasikan pelaksanaan Rakor Forum Dilkumjakpol untuk dilaksanakan setiap tahunnya.
Kontributor: Kevin L.
What's Your Reaction?






