Gandeng PERADI, Rutan Negara Perkuat Pelayanan Hukum Warga Binaan

Negara, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara jalin kerja sama strategis dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Denpasar melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (20/5). Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, dan Ketua DPC PERADI Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan akses layanan hukum berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh Warga Binaan.
Lilik menyampaikan kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan prinsip Pemasyarakatan yang humanis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, khususnya hak untuk mendapatkan pendampingan hukum. “Kerja sama ini diharapkan memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada Warga Binaan sekaligus meningkatkan pemahaman hukum bagi mereka, baik melalui konsultasi, penyuluhan hukum, maupun pendampingan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” terangnya.
Mewakili DPC PERADI Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana menyambut baik sinergi ini dan menyatakan kesiapan pihaknya dalam memberikan kontribusi nyata melalui para advokat yang berkompeten di bidangnya. “Kami percaya setiap warga negara berhak memperoleh keadilan hukum. PERADI hadir untuk memastikan hak itu terpenuhi, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa pidana,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, akan dilakukan berbagai program bersama, seperti penyuluhan hukum berkala, layanan konsultasi hukum gratis, serta pembekalan hukum bagi petugas dan Warga Binaan. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan transparansi dalam Sistem Pemasyarakatan.
Dengan terjalinnya kolaborasi antara Rutan Negara dan PERADI, diharapkan Warga Binaan menjalani proses pembinaan secara utuh. Tidak hanya secara moral dan keterampilan, tetapi juga dari sisi pemahaman hukum yang benar. (IR)
Kontributor: Rutan Negara
What's Your Reaction?






