Griya Abhipraya Wilayah Kalteng Berkomitmen Terus Berkolaborasi dengan APH

Palangka Raya, INFO_PAS – Griya Abhipraya (GA) Wilayah Kalimantan Tengah berkomtimen untuk terus berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Hal tersebut dilaksanakan agar pelaksanaan layanan GA berjalan maksimal dengan dukungan APH. Demikian ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pembentukan GA Wilayah Kalimantan Tengah, Selasa (9/7).
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Pujo Harinto, mengatakan pembentukan layanan GA dimaksudkan untuk memberikan pendampingan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas), pemerintah daerah (pemda), dan stakeholder lainnya untuk memastikan terpenuhinya fungsi GA sesuai yang telah ditetapkan. “Kegiatan ini menguatkan komitmen keterlibatan dan peran masing-masing dalam memberikan layanan GA. Selain itu, juga mengembangkannya menjadi kelembagaan yang eksis dan mandiri dalam mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pujo juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bapas Kelas I Palangka Raya dalam mewujudkan GA Wilayah Kalimantan Tengah pada tahun 2024. “Mari bersama-sama bergandengan tangan. Kita tingkatkan kolaborasi dan sinergi melalui peran yang kita jalankan masing-masing untuk meraih keberhasilan pembangunan hukum di Indonesia melalui penyelenggaraan bidang Pemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,” ajaknya.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, Joko Martanto, mengatakan GA atau Rumah Singgah didirikan untuk mendukung proses reintegrasi sosial bagi Klien Pemasyarakatan serta diharapkan menjadi sarana pelaksanaan Keadilan Restoratif, meningkatkan kesejahteraan Klien, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian, hingga menurunkan angka residivis. Hal senada disampaikan Penjabat Walikota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, bahwa GA merupakan langkah antisipatif yang dilakukan Ditjenpas untuk mempersiapkan diri dalam implementasi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan berdirinya GA untuk mendukung proses reintegrasi sosial bagi Klien Pemasyarakatan, kami berharap bisa memberikan peran dalam menyiapkan program, seperti dukungan pelatihan hingga pengembangan sebagai upaya pemulihan kesatuan hubungan hidup Warga Binaan,” harap Hera.
Ke depannya, kolaborasi dan sinergi antara Bapas, Pokmas Lipas, pemda, dan stakeholder lainnya akan terus diupayakan. Langkah ini tentunya untuk menguatkan komitmen keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam memberikan layanan pada GA, sekaligus mengembangkannya menjadi kelembagaan yang eksis dan mandiri dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan. (RW)
What's Your Reaction?






