Rutan SoE Sepakati Dua PKS dengan Pengadilan Agama SoE

SoE, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB SoE sepakati dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama SoE, Kamis (6/2). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Rutan SoE, Nixon G. L. Osingmahi, dan Ketua Pengadilan Agama SoE, Fauziah Burhan.
PKS pertama berkaitan dengan pemenuhan hak mantan istri dan hak anak pascaperceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam di Rutan SoE. Tujuan dari kerja sama ini adalah menyinergikan layanan perlindungan kepada mantan istri dan anak pasca perceraian, khususnya bagi suami yang berstatus ASN. Selain itu, perjanjian ini bertujuan meningkatkan efektivitas koordinasi antarpihak guna memastikan terpenuhinya hak mantan istri dan anak berdasarkan putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perjanjian kedua berfokus pada pelaksanaan sidang perdata secara elektronik bagi Narapidana dan Anak yang sedang berada di Rutan SoE. Hal ini bertujuan memberikan kemudahan akses terhadap sidang bagi masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama SoE, namun berada dalam tahanan.
“Kami berharap kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi para pihak terkait, khususnya dalam memastikan hak-hak mantan istri dan anak pasca perceraian terpenuhi,” harap Nixon.
Ketua Pengadilan Agama SoE, Fauziah Burhan, menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, kerja sama ini akan mempermudah proses peradilan bagi Narapidana yang sedang berperkara, tanpa mereka harus meninggalkan tempat penahanan.
“Pelaksanaan sidang secara elektronik merupakan langkah maju dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi Narapidana dan Anak Yang sedang menjalani hukuman di Rutan SoE,” katanya. (IR)
Kontributor: Rutan SoE
What's Your Reaction?






