Gubernur NTB - Dirjen PAS Beri RU Narapidana & Anak di Lapas Mataram

Gubernur NTB - Dirjen PAS Beri RU Narapidana & Anak di Lapas Mataram

Lombok, INFO_PAS - Pemberian Remisi Umum (RU) Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Republik Indonesia (RI), Senin (17/8) kepada narapidana dan Anak dipusatkan di Lombok Barat, tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram di Kuripan, Nusa tenggara Barat. Remisi diberikan langsung secara simbolis oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, kepada dua perwakilan Warga Binaan Pemasyaraatan (WBP) didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga, serta disaksikan secara virtual dari Jakarta oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

Zulkieflimansyah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), karena telah memilih Lombok sebagai tempat pemberian RU HUT Ke-75 RI secara nasional. "Narapidana yang juga merupakan anak-anak Bangsa Indonesia juga berhak mendapatkan haknya sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen PAS melaporkan sebanyak 1.438 narapidana dapat menghirup udara setelah menerima RU II dan 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima RU tahun 2020, baik RU I maupun RU II, berjumlah 119.175 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," tutur Reynhard.

Sementara itu, Menkumham dalam sambungan videoconfrence menyampaikan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam wujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

"Pemberian remisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Bukan sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan," ujar Yasonna.

"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia," tambahnya.

Tak seperti sebelumnya, pemberian RU tingkat nasional kali ini terasa berbeda karena dilakukan secara virtual serta dirangkaikan dengan launching aplikasi Lapor Narkoba Ditjen PAS, peresmian Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, penandatanganan prasasti agribisnis Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Terbuka Lombok Tengah dan Lapas Kelas IIB Selong, Sanggar Tenun Mandalika Lapas Perempuan Mataram, dan pengumuman lomba foto, cerpen, dan vlog peringatan HUT Ke-75 RI Piala Menkumham.

What's Your Reaction?

like
3
dislike
0
love
2
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0