Ingin Diusulkan Program Reintegrasi, WBP Harus Penuhi Hak & Kewajiban

Ingin Diusulkan Program Reintegrasi, WBP Harus Penuhi Hak & Kewajiban

Tenggarong, INFO_PAS - Proses reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), seperti Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), dan Cuti Bersyarat (CB) adalah salah satu wujud dari tujuan Pemasyarakatan, yaitu pulihnya hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan WBP. Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Tenggarong, Agus Dwirijanto, kala memberi pengarahan dan penyampaian tentang syarat dan tata cara pemberian hak narapidana yang dihadiri 100 WBP yang terdiri dari seluruh kepala kamar dan dua WBP pada masing-masing kamar hunian, Selasa (23/11).

"Saya perlu menyampaikan hal ini agar WBP mengetahui hak dan kewajibannya selama menjalani pidana di Lapas serta memahami syarat-syarat untuk memperoleh hak tersebut," ujar Agus.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang  Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB, setiap WBP yang diusulkan harus memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik selama berada di Lapas, tidak tercatat dalam Register F, aktif dalam program pembinaan dengan predikat baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan sejak WBP tersebut ditangkap, dan telah menjalani 2/3 masa pidana.

"Selama syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka setiap WBP dapat diusulkan untuk program Integrasi," tambah Agus.

Acara yang diselenggarakan di Aula Lapas Tenggarong ini juga dihadiri seluruh pejabat struktural agar setiap narapidana mengetahui alur proses dari layanan Pemasyarakatan ini. WBP juga diberi kesempatan untuk bertanya, seperti yang ditanyakan oleh Wawan, salah WBP tindak pidana narkotika yang dipidana empat tahun penjara sejak tahun 2018, tentang teman sekamarnya yang dicabut program CB-nya.

Atas pertanyaan tersebut, Kalapas menjelaskan setiap usulan program Integrasi bagi WBP dapat dibatalkan, bahkan bisa dicabut jika WBP tersebut melakukan pelanggaran. "Hal-hal yang bisa menyebabkan hak Integrasi WBP dibatalkan antara lain melakukan pelanggaran tata tertib atau terlibat tindak pidana baru dan menimbulkan keresahan di masyarakat," terangnya.

Tak lupa, Agus menegaskan kepada para WBP yang hadir agar mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan dalam proses pengusulan hak-hak narapidana. “Bagi WBP yang mendapatkan program Integrasi agar menjadi teladan bagi narapidana yang lain dengan cara mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Balai Pemasyarakatan dan mengikuti program yang telah diagendakan, seperti pelatihan kemandirian dan sebagainya,” pungkasnya. (IR)

 

Kontributor: Lapas Tenggarong
 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0