Jajaran Pemasyarakatan Tegaskan Perang Melawan Halinar

Jajaran Pemasyarakatan Tegaskan Perang Melawan Halinar

Pinrang, INFO_PAS – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karuta) Kelas IIB Pinrang, Wahyu Trah Utomo, dan seluruh jajarannya untuk menyatakan sikap perang melawan handphone, pungutan liar, dan narkoba (narkoba). Demikian ditegaskan Karutan dalam apel deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama perang terhadap alat komunikasi ilegal serta pencanangan P4GN bagi seluruh petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Pinrang, Rabu (22/9).

Bertindak sebagai pembina apel, hadir pula tiga pejabat struktural, seluruh petugas, anggota Pramuka Pengayoman Lasinrang, dan kepala kamar masing-masing blok hunian Rutan Pinrang. “Harapan saya semoga kita selalu konsisten terhadap apa yang sudah diikrarkan. Jangan pernah menjadi pengkhianat di institusi yang kita cintai ini,” tegas Wahyu.

Apel diawali dengan pembacaan janji deklarasi yang berisi lima poin komitmen bagi petugas dan WBP Rutan Pinrang, dilanjutkan dengan pandatanganan surat pernyataan bagi pejabat struktural dan komitmen bersama bagi seluruh petugas dan perwakilan WBP Rutan Pinrang. Karutan meminta WBP agar selalu mematuhi tata tertib yang berlaku di Rutan dan tidak berpikir macam-macam untuk menggunakan alat komunikasi di luar dari ketentuan.

"Kami undang bapak/ibu WBP mengikuti apel ini agar menjadi ambassador kami di dalam blok hunian untuk membantu petugas dalam menangkal penggunaan ponsel dan pengendalian narkoba dari dalam Rutan. Kalian adalah orang-orang pilihan yang ditunjuk menjadi kepala kamar. Jangan jadi pengkhianat,” pinta Karutan.

Apel deklarasi ini juga dirangkaikan dengan pemberian reward kepada petugas teladan periode bulan Agustus 2021 yang diberikan kepada Sri Wahyudiningsih karena konsisten menunjukkan kinerja terbaiknya dalam bidang perawatan.  

Janji zero halinar juag digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan, Kamis (23/9). Sebelumnya, Lapas Panyabungan juga telah melaksanakan langkah-langkah, seperti melaksanakan penertiban jaringan listrik, melaksanakan penggeledahan rutin secara insidentil, melaksanakan pembersihan handphone, melaksanakan deklarasi perang terhadap halinar, memberikan layanan warung telepon khusus kepada WBP, serta mengingkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban melalui deteksi dini dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

Kepala Lapas (Kalapas) Panyabungan, Hamdi Hasibuan, menyampaikan pemberantasan halinar merupakan hal serius dan tidak bisa dianggap sepele. “Zaman sudah berubah, pola pikir dan cara kerja lama harus diganti. Mari bersama-sama kita berantas halinar di Lapas Panyabungan,” tegasnya.

Selain pelaksanaan deklarasi, Kalapas juga memberikan Surat Keptusan Satuan Tugas Berantas Halinar yang bertugas untuk memperkuat pelaksanaan zero halinar di Lapas Panyabungan.

Dari Jakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta deklarasikan zero handphone, Rabu (22/9). Seluruh pejabat struktural dan komandan regu jaga menandatangani deklarasi dengan dipimpin langsung oleh Kalapas Narkotika Jakarta, Bambang Wijanarko. “Sebagaimana yang telah diinstruksikan sebelumnya oleh Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Lapas maupun Rutan harus bebas dari peredaran dan penggunaan handphone, baik kepada petugas saat melaksanakan tugas maupun WBP,” tegasnya.

Menurut Bambang, handphone merupakan salah satu alat komunikasi yang dapat mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas. Dengan dilaksanakannya deklarasi ini, ia berharap segala bentuk gangguan di Lapas Narkotika Jakarta dapat diminimalisir dengan baik. “Kami juga memiliki inovasi pada bidang pengamananan untuk mecegah terjadinya peredaran handphone di Lapas, yaitu dengan memberikan stiker dengan nomor ID pada setiap handphone yang dimiliki petugas. Jadi, seluruh petugas yang akan memasuki area Lapas akan diperiksa terlebih dahulu apakah handphone mereka terdapat stiker tersebut atau tidak,” ujarnya.

Komitmen pernyataan bersama ini akan menjadikan landasan bagi petugas dalam melaksanakan kinerjanya sehingga tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Selain itu, langkah ini juga sebagai fungsi pengawasan melekat, baik antara sesama petugas maupun kepada WBP. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan kamar hunian WBP dan pemusnahan barang temuan hasil razia. (IR)

 

Kontributor: Rutan Pinrang, Lapas Panyabungan, LPN Jakarta

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0