Dirjenpas Tegaskan Peran Strategis Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Jakarta, INFO_PAS – Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, tegaskan arah kebijakan dan langkah strategis Pemasyarakatan dalam merespons paradigma baru hukum pidana nasional usai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penegasan tersebut disampaikan dalam penyampaian dan pembahasan Rencana Aksi Implementasi KUHP dan KUHAP di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Jumat (30/1).
Mashudi menekankan implementasi KUHP dan KUHAP menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana secara utuh. “Pemasyarakatan memiliki peran strategis karena berada pada tahap pelaksanaan pidana. Seluruh kebijakan korektif, penyesuaian pidana, hingga reintegrasi sosial hanya dapat berjalan efektif apabila berbasis data pembinaan dan asesmen yang dikelola oleh Pemasyarakatan,” tegasnya.
Dalam paradigma baru tersebut, Pemasyarakatan tidak lagi diposisikan semata sebagai pelaksana putusan pengadilan. Pemasyarakatan merupakan instrumen korektif yang berperan aktif dalam transisi pemidanaan, penguatan pidana nonpemenjaraan, pelaksanaan keadilan restoratif, dan pengelolaan perubahan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Kadek Anton Budiharta, menjelaskan salah satu fokus utama pembahasan adalah penerapan Pasal 3 KUHP sebagai mekanisme transisi pemidanaan, termasuk penyesuaian status hukum dan pidana bagi Tahanan, Narapidana, dan Klien Pemasyarakatan. “Ditjenpas menyiapkan tata kelola nasional yang mencakup penyusunan pedoman, pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, pemanfaatan Sistem Data Pemasyarakatan, hingga eksekusi penyesuaian pidana secara tertib dan akuntabel,” jelasnya.
Selain itu, dibahas pula penguatan peran Pemasyarakatan dalam pengelolaan perubahan pidana mati dan pidana seumur hidup, pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, serta keterlibatan aktif Pembimbing Kemasyarakatan dalam mekanisme keadilan restoratif sesuai KUHAP. Dikatakan Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, seluruh rencana aksi tersebut diarahkan untuk mewujudkan kepastian hukum dan memperkuat pendekatan pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Langkah ini menjadi upaya mengurangi overcrowding secara sistemik dan berkelanjutan,” ujarnya.
Untuk itu, Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan selaras dengan tujuan Pemasyarakatan, yakni mewujudkan pemidanaan yang lebih manusiawi, korektif. (df)
What's Your Reaction?


