Jatuh Bangun Lepas dari Jeratan Narkoba

Jatuh Bangun Lepas dari Jeratan Narkoba

Merujuk pada hasil survei nasional penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2021 yang dilakukan Badan Narkotika Nasional selama periode 2019-2021, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tiap tahun mengalami peningkatan dari 1,80% menjadi 1,95%. Selain itu, peningkatan juga terjadi pada pengulangan penggunaan narkoba dari 2,40% menjadi 2,57%. Masih berdasarkan hasil survei tersebut, kenaikan kasus pengulangan pemakaian narkoba di wilayah perkotaan terjadi pada kelompok dengan kegiatan utama bekerja dan mengurus rumah tangga.

Penyalahgunaan narkoba merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Undang-undang tersebut mengatur bagi penyalahguna narkoba diancam dengan pidana penjara yang cukup tinggi. Meski saat ini terdapat beberapa aturan khusus mengenai rehabilitasi medis dan sosial pagi pengguna narkotika, tampaknya belum menjadi acuan hakim dalam memutus pidana para pengguna narkoba. Per April 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat penghuni Lembaga Pemsayarakatan di Indonesia didominasi kasus narkoba, yakni 135.758 orang.

Beberapa faktor penyebab pengulangan pemakaian narkoba, di antaranya kurang kuatnya kemauan dari pengguna narkoba untuk berhenti mengonsumsi narkoba, pengaruh pertemanan yang mengajak untuk kembali mengonsumsi narkoba, dan kurangnya dukungan sosial meliputi kurangnya jaringan dukungan sosial yang positif, seperti keluarga atau teman yang mendukung pemulihan. Meningkatnya jumlah pengguna narkoba merupakan hal yang patut untuk segera ditanggulangi atau dihentikan mengingat efek berbahaya narkoba, baik bagi diri sendiri maupun keluarga pengguna. Perlu peran berbagai pihak dalam membantu pengurangan jumlah pengguna narkoba di Indonesia.

 

Faktor Pengulangan Penyalahgunaan Narkoba pada Warga Binaan

Para Warga Binaan yang menjalankan program Integrasi pada kasus narkotiba merupakan salah satu subjek rentan akan pengulangan penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut disebabkan karena beberapa faktor, di antaranya:

Kecanduan yang masih ada. Meskipun seorang Warga Binaan telah menjalani program rehabilitasi atau pengobatan, kecanduan fisik dan psikologis terhadap narkotika masih bisa ada. Bahkan, setelah masa rehabilitasi keinginan kuat untuk menggunakan narkotika masih bisa terjadi dan jika tidak ditangani dengan baik dapat memicu kembali pengulangan penyalahgunaan.

Lingkungan pasca-pembebasan. Setelah dibebaskan, Warga Binaan menghadapi tantangan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan yang berbeda. Jika mereka kembali ke lingkungan yang tidak mendukung pemulihan, seperti lingkungan di mana narkotika masih mudah diakses atau ada tekanan dari teman-teman sebelumnya, risiko pengulangan penyalahgunaan narkoba menjadi lebih tinggi.

Kurangnya dukungan sosial. Dukungan sosial yang kuat setelah pembebasan sangat penting untuk mencegah pengulangan penyalahgunaan narkoba. Jika Warga Binaan tidak memiliki jaringan dukungan yang positif, termasuk keluarga, teman-teman yang mendukung pemulihan, atau komunitas pemulihan, mereka mungkin kesulitan mengatasi godaan dan tantangan yang muncul sehingga meningkatkan risiko pengulangan penyalahgunaan.

Masalah kesejahteraan mental. Banyak Warga Binaan yang mengalami masalah kesejahteraan mental, seperti depresi, kecemasan, atau trauma masa lalu. Ketika mereka tidak mendapatkan perawatan dan dukungan yang tepat setelah pembebasan, penyalahgunaan narkoba dapat menjadi mekanisme koping yang tidak sehat untuk mengatasi masalah mental sehingga memperbesar kemungkinan pengulangan penyalahgunaan.

Untuk mengatasi risiko ini, penting bagi Warga Binaan yang menjalankan program Integrasi untuk mendapatkan pendampingan dan pembimbingan yang tepat sebelum dan setelah pembebasan. Program pemulihan yang berkelanjutan, dukungan sosial, pendidikan keterampilan hidup, dan pemantauan yang berkelanjutan adalah beberapa langkah yang dapat membantu mengurangi risiko pengulangan penyalahgunaan narkoba dan membantu mereka membangun kehidupan yang lebih sehat dan produktif setelah pembebasan.

 

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pengurangan Jumlah Pengguna Narkoba

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memainkan peran yang sangat penting dalam pembimbingan dan pengawasan program Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Klien Pemasyarakatan. Beberapa peran utama yang dimiliki oleh PK, di antaranya:

  1. Evaluasi dan perencanaan. PK melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan penilaian terhadap risiko, kebutuhan, dan kelayakan Klien Pemasyarakatan untuk mengikuti program PB. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam hasil Penelitian Kemasyarakatan dan digunakan sebagai acuan perencanaan pembimbingan bagi Klien Pemasyarakatan.
  2. Pembimbingan dan konseling. PK memberikan pembimbingan dan konseling kepada Klien Pemasyarakatan untuk membantu mereka dalam mengatasi masalah pribadi, sosial, dan emosional yang mungkin mempengaruhi proses reintegrasi mereka ke masyarakat. PK dapat menggunakan berbagai pendekatan terapeutik dan teknik konseling untuk membantu Klien Pemasyarakatan memperbaiki perilaku dan mempersiapkan diri untuk kehidupan yang lebih produktif.
  3. Pemantauan dan pengawasan. PK bertanggung jawab untuk memantau dan mengawasi Klien Pemasyarakatan yang telah dibebaskan dengan status PB. Mereka melakukan kunjungan lapangan ke tempat tinggal Klien Pemasyarakatan, mengadakan pertemuan rutin, dan melakukan tes narkoba untuk memastikan Klien Pemasyarakatan mematuhi ketentuan PB dan tidak kembali ke perilaku kriminal atau penyalahgunaan narkoba.
  4. Kolaborasi dengan pihak terkait. PK bekerja sama dengan berbagai pihak yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan untuk memastikan Klien Pemasyarakatan mendapatkan dukungan fisik, mental (psikis), dan finansial. Dukungan tersebut dapat berupa layanan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, serta pengembangan keterampilan sosial dan informasi lowongan pekerjaan.

Penulis meyakini bahwa pengguna narkoba merupakan korban dalam penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang perlu ditolong agar kembali menjalani kehidupan yang sehat di masyarakat. Kemauan diri sendiri yang kuat untuk berhenti mengonsumsi narkoba tidak cukup jika tidak didukung oleh lingkungan sosial yang sehat. Untuk itu, meski sulit dalam penerapannya, namun jika setiap pihak berkomitmen, maka tidak mustahil Indonesia akan bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masa yang akan datang.

 

Penulis: Miftahul Farida Rusdan (PK Ahli Pertama Bapas Kelas I Tangerang)

What's Your Reaction?

like
3
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0