Kabapas Klaten Paparkan Perlindungan Wali Pemasyarakatan dan PK dalam Pembimbingan Klien Teroris

Kabapas Klaten Paparkan Perlindungan Wali Pemasyarakatan dan PK dalam Pembimbingan Klien Teroris

Semarang, INFO_PAS - Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Klaten, Mikha, dan lima Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya menjadi narasumber dalam acara Koordinasi Pemberian Pelindungan terhadap Petugas Pemasyarakatan, khususnya Wali Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan yang Menangani Tindak Pidana Terorisme di Jawa Tengah yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Selasa (20/10). Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Aston Inn Pandanaran, Kota Semarang, dalam memperkuat koordinasi antarlembaga dalam memberikan perlindungan kepada petugas Pemasyarakatan yang menjalankan tugas terkait penanganan perkara tindak pidana terorisme.

Kehadiran jajaran Bapas Klaten diharapkan memperkuat koordinasi dan memberikan kontribusi dalam pembahasan mengenai kebutuhan perlindungan bagi petugas Pemasyarakatan yang menangani perkara tindak pidana terorisme, terkhusus Bapas Klaten yang memiliki klien dengan kasus terorisme. Koordinasi ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan bagi Wali Pemasyarakatan dan PK, sekaligus membangun sinergi antara BNPT dan jajaran Pemasyarakatan dalam menghadapi berbagai potensi risiko yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

“Perlindungan bagi Wali Pemasyarakatan dan PK sangat diperlukan agar petugas menjalankan tugas secara optimal, khususnya dalam mendampingi dan melaksanakan pembimbingan terhadap Klien yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat dalam memastikan keamanan dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas petugas Pemasyarakatan,” harap Kabapas.

Apresiasi pun disampaikan perwakilan BNPT, Rahmat Simbolon. “Hasil koordinasi terkait perlindungan terhadap petugas Pemasyarakatan, baik Wali Pemasyarakatan maupun PK yang menangani kasus terorisme di Jawa Tengah akan dikomunikasikan dengan pimpinan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut untuk implementasi kebijakan,” terangnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun mekanisme koordinasi yang lebih efektif antara BNPT dan jajaran Pemasyarakatan sehingga kebutuhan perlindungan bagi petugas yang menangani perkara tindak pidana terorisme dapat ditindaklanjuti secara terarah. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Klaten

 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0