Kadiv PAS DIY Paparkan Pelaksanaan SPPA Kepada Perwakilan DPR RI

Kadiv PAS DIY Paparkan Pelaksanaan SPPA Kepada Perwakilan DPR RI

Yogyakarta, INFO_PAS - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta menerima kunjungan tim dari Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (19/2). Kunjungan dilaksanakan sebagai pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta rangkaian kunjungan yang dilakukan dalam mengumpulkan data dan informasi pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Indonesia.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Gusti Ayu Putu Suwardani, menemui langsung tim dari DPR Republik Indonsia. Turut mendampingi, antara lain pejabat srruktural Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, serta jajaran Bapas Yogyakarta, Bapas Wonosari, dan LPKA Yogyakarta.

Dalam paparannya, Gusti Ayu menyampaikan keberhasilan SPPA menurunkan jumlah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH). Tren jumlah ABH dalam skala nasional menurun secara signifikan sejak Undang-Undang SPPA diundangkan. Yang semula menyentuh 12.000 Anak saat Undang-Undang SPPA lahir, sekarang jumlahnya berada di kisaran 3.200-an anak.

“Titik terendah jumlah ABH terjadi pada September 2016, yakni sebanyak 2.600-an. Harapan kami tidak ada lagi ABH yang harus menjalani pidana di LPKA,” harap Gusti Ayu.

Implementasi SPPA, khususnya di wilayah Yogyakarta, dibedah secara mendalam oleh Kadiv PAS.  Berdasarkan data terbaru, jumlah Anak penghuni LPKA Yogyakarta berjumlah 17 orang yang terdiri dari tiga tahanan dan 14 narapidana. Semua ABH di LPKA dipastikan mendapatkan pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

LPKA Yogyakarta sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang beru beroperasi pada tahun 2019 setelah dibangun tahun 2018. Gusti Ayu menerangkan menurut peraturan perundang-undangan yang ada, LPKA wajib melakukan klasifikasi blok huniannya, yaitu level minimum, medium, dan maximum security menurut analisis tingkat risiko yang dimiliki ABH. Namun, LPKA Yogyakarta mengklasifikasikan blok hunian Anak tanpa diketahui para ABH penghuni.

Hal ini bertujuan menjaga kondisi psikologis Anak agar tetap fokus menjalani kegiatan pendampingan dan pembimbingan. “Berdasarkan konsep ramah anak, LPKA boleh menentukan level blok hunian Anak, tetapi klasifikasi blok hanya diketahui oleh petugas,” tambah Gusti Ayu.

Dari 109 Anak yang didampingi Bapas Yogyakarta sepanjang tahun 2019, sebanyak 61 Anak kasusnya bisa diselesaikan melalui diversi, sedangkan pada Bapas Wonosari 30 kasus Anak diselesaikan melalui diversi dari keseluruhan 51 klien Anak. Hal ini menunjukkan keseriusan jajaran Pemasyarakatan D.I. Yogyakarta dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan Anak yang terkandung dalam Undang-undang SPPA.  Gusti Ayu juga menekankan pentingnya kompetensi dan kecakapan Kepala Bapas dan PK dalam menyelamatkan ABH.

Beberapa kendala dalam implementasi SPPA di wilayah D.I. Yogyakarta turut disinggung Gusti Ayu. Permasalahan lemahnya koordinasi, kurangnya sinergi antar aparat penegak hukum, dan belum adanya pelatihan terpadu SPPA menjadi pokok bahasan. Namun, ia juga menjabarkan langkah-langkah strategis yang dilakukan segenap jajarannya. Peningkatan frekuensi rapat koordinasi antara aparat penegak hukum, penyelenggaraan konsultasi teknis, penjalinan kerjasama dengan berbagai mitra pemerhati Anak, dan penyusunan konsep sekolah mandiri bagi Anak merupakan beberapa upaya peningkatan kualitas layanan bagi ABH.

Menanggapi paparan Kadiv PAS, perwakilan Badan Keahlian DPR yang menjabat Analisis Kebijakan Muda, Poedji Poerwanti,  memberi atensi positif atas data dukung yang ditampilkan. "Implementasi SPPA merupakan salah satu isu strategis yang tengah mengemuka, bahkan termasuk dalam Program Legislasi Nasional, sehingga data yang diperoleh dari D.I. Yogyakarta akan sangat berguna dalam proses evaluasi SPPA," ucapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh para peserta guna mendapatkan gambaran yang lebih utuh perihal dinamika serta pelbagai kendala implementasi SPPA di wilayah D.I. Yogyakarta.

 

 

Kontributor: Divisi PAS DIY

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0