Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Kesadaran Hukum Warga Binaan melalui Penyuluhan di Lapas Banjarmasin
 
                                                                                                            Banjarmasin, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan laksanakan penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Selasa (29/10). Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis Kanwil dalam memperkuat pemahaman Warga Binaan terhadap hak, kewajiban, serta tanggung jawab selama menjalani masa pembinaan.
Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Ditjenpas Kalsel, Haris, menyampaikan materi yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan larangan di Lapas.
“Penyuluhan ini bertujuan agar Warga Binaan memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga bisa menjalani masa pidana dengan tertib, sadar hukum, dan siap kembali berkontribusi positif di masyarakat,” ujar Haris.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan berkelanjutan Kanwil Ditjenpas Kalsel, yang menempatkan penyuluhan hukum sebagai elemen integral dalam membentuk Warga Binaan yang disiplin, taat hukum, dan berkarakter.
Salah satu Warga Binaan, Samsuri, menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang digagas Kanwil Ditjenpas Kalsel tersebut. “Kami menjadi lebih paham tentang hak dan kewajiban kami selama menjalani pembinaan, serta pentingnya mematuhi aturan di Lapas,” ungkapnya.
Dengan penyuluhan ini, Kanwil Ditjenpas Kalsel menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan, memperkuat kesadaran hukum Warga Binaan, dan mendukung terciptanya lingkungan Pemasyarakatan yang tertib, aman, dan produktif. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Kalsel
What's Your Reaction?
 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                


 
                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
    
                                
                                 
    
                                
                                 
    
                                
                                 
    
                                
                                