Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Pemahaman Hukum Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Pemahaman Hukum Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan

Karang Intan, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan (Kalsel) perkuat pembinaan Warga Binaan melalui kegiatan penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kamis (4/12). Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman Warga Binaan mengenai hak, kewajiban, serta ketentuan larangan selama menjalani masa pidana.

Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Kalsel, Heru Yuswanto, menegaskan pentingnya pemahaman aturan sebagai bagian dari proses pembinaan. “Pemahaman terhadap hak dan kewajiban bukan hanya menjaga ketertiban selama mereka berada di Lapas, tetapi juga mempersiapkan mereka agar lebih siap ketika kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, mengapresiasi dukungan jajaran Kanwil Ditjenpas Kalsel. “Penyuluhan hukum seperti ini sangat penting agar Warga Binaan mengetahui aturan dan mampu mengikuti pembinaan dengan lebih baik,” jelasnya.

Materi penyuluhan disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Haris, dengan peserta sebanyak 130 Warga Binaan. Suasana kegiatan berlangsung interaktif, ditandai dengan banyaknya pertanyaan dari Warga Binaan mengenai hak dasar, kewajiban selama pembinaan, serta larangan yang berlaku di lingkungan Lapas.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian kesan dan pesan dari perwakilan Warga Binaan serta sesi foto bersama. Kehadiran tim Kanwil Ditjenpas Kalsel diharapkan memperkuat pemahaman hukum Warga Binaan sehingga pelaksanaan pembinaan dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemulihan. (afn)

 

Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Kalsel

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0