Kanwil Ditjenpas Maluku Perkuat Standar Pemberdayaan Klien Menuju Kemandirian Berkelanjutan
Ambon, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku dorong penguatan standar layanan pemberdayaan Klien Pemasyarakatan agar tidak berhenti pada pemenuhan prosedur administratif, tetapi mampu menghasilkan perubahan nyata dan berkelanjutan bagi Klien saat kembali ke tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Draf Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan yang digelar secara daring, Kamis (10/9).
Kegiatan tersebut hadirkan narasumber dari unsur Pemasyarakatan dan akademisi, yakni Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ceno Hersusetiokartiko, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura Ervan Togatorop, serta Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon La Ode Rinaldi Muchlis, dengan Anggraini Yansir sebagai moderator.
Ricky Dwi Biantoro tegaskan bahwa keberhasilan pemberdayaan harus diukur dari manfaat yang benar-benar dirasakan Klien, terutama setelah mereka kembali jalani kehidupan di masyarakat. Menurutnya, standar layanan harus mampu memberi kesempatan yang sama kepada setiap Klien untuk berkembang dengan mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan, dan potensi masing-masing.
“Pemberdayaan harus meninggalkan hasil yang bisa dibawa Klien ketika kembali ke masyarakat. Jadi, keberhasilan tidak berhenti pada terlaksananya program, tetapi bagaimana Klien benar-benar memiliki bekal untuk melanjutkan kehidupannya,” kata Ricky.
Ricky juga tekankan pentingnya pendekatan yang kontekstual dalam penerapan standar layanan, terutama bagi Maluku yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan dengan kondisi sosial, geografis, dan potensi ekonomi yang beragam. Standar nasional, menurutnya, tetap menjadi acuan, tetapi implementasinya perlu menyesuaikan kondisi daerah agar program tidak bersifat seremonial.
“Yang kita bangun adalah layanan yang mampu melihat Klien sebagai individu dengan kebutuhan dan potensi yang berbeda. Standarnya harus jelas, tetapi pelaksanaannya tetap harus manusiawi dan kontekstual,” ujarnya.
Dari perspektif kebijakan pembimbingan, Ceno Hersusetiokartiko menilai standar layanan diperlukan untuk memastikan proses pemberdayaan memiliki arah, tahapan, dan ukuran keberhasilan yang jelas. Pemberdayaan juga harus ditempatkan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial, sehingga Klien tidak hanya diarahkan memenuhi kewajiban selama jalani pembimbingan, tetapi juga dipersiapkan untuk kembali menjalankan fungsi sosial secara produktif.
“Pembimbingan harus menghasilkan kesiapan Klien untuk kembali hidup di masyarakat. Karena itu, pemberdayaan perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses reintegrasi, bukan kegiatan yang berdiri sendiri,” kata Ceno.
Sementara itu, Ervan Togatorop, beri perspektif mengenai pentingnya kemandirian ekonomi dalam keberlanjutan proses reintegrasi. Menurutnya, pemberdayaan tidak cukup hanya memberikan pelatihan keterampilan, tetapi harus dihubungkan dengan peluang kerja, usaha, dan kebutuhan ekonomi yang nyata agar kemampuan yang diperoleh Klien dapat dimanfaatkan secara produktif.
“Pemberdayaan ekonomi harus menjawab pertanyaan setelah pelatihan: Klien akan bekerja di mana, menghasilkan apa, dan bagaimana keterampilannya bisa menjadi sumber penghasilan,” ujar Ervan.
Ervan menilai keterhubungan program dengan potensi dan kebutuhan ekonomi lokal menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan standar. Dalam konteks Maluku, pendekatan tersebut dapat diarahkan pada pemanfaatan potensi daerah serta diperkuat melalui kolaborasi dengan dunia usaha, pelaku UMKM, lembaga pelatihan, dan sektor ekonomi lainnya. Dengan demikian, pemberdayaan tidak berhenti pada pemberian keterampilan, tetapi juga membuka akses bagi Klien untuk membangun sumber penghasilan secara mandiri.
Dari sisi praktik pembimbingan di lapangan, La Ode Rinaldi Muchlis tekankan pentingnya asesmen untuk pastikan program pemberdayaan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap Klien. Menurutnya, perbedaan latar belakang, kemampuan, minat, serta kondisi sosial Klien membuat bentuk intervensi tidak dapat diseragamkan sepenuhnya.
“Jangan sampai program sudah tersedia, tetapi tidak sesuai dengan kebutuhan Klien. Karena itu, pembimbing harus terlebih dahulu memahami kondisi dan potensi Klien sebelum menentukan bentuk intervensinya,” kata Rinaldi.
Iamenambahkan bahwa pendampingan tidak seharusnya berakhir ketika Klien selesai mengikuti pelatihan atau menerima bantuan pemberdayaan. Pemantauan perkembangan diperlukan untuk memastikan bekal yang diberikan benar-benar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, standar layanan perlu menghubungkan proses asesmen, pelaksanaan program, pendampingan, hingga evaluasi agar pemberdayaan berlangsung secara berkelanjutan dan hasilnya dapat diukur.
Penguatan standar layanan juga membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, komunitas, dan masyarakat memiliki peran penting dalam membuka akses terhadap pelatihan, pekerjaan, pengembangan usaha, serta dukungan sosial bagi Klien. Kolaborasi ini penting karena proses reintegrasi berlangsung di tengah masyarakat, sehingga keberhasilan pemberdayaan turut ditentukan oleh tersedianya ruang bagi Klien untuk bekerja, berusaha, berinteraksi, dan membangun kembali kehidupan sosialnya.
Kanwil Ditjenpas Maluku berharap draf standar layanan pemberdayaan tidak sekadar adi dokumen kebijakan, tetapi dapat jadi instrumen operasional yang memberikan arah bagi jajaran Pemasyarakatan dalam memberikan layanan yang terukur, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan Klien. Dengan standar yang kuat, pendampingan yang tepat, serta dukungan lintas sektor, pemberdayaan diharapkan mampu mempersiapkan Klien menuju kemandirian, membangun kehidupan baru, dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Maluku
What's Your Reaction?


