Kanwil Ditjenpas Sulsel dan Pemprov Sulsel Sepakati Nota Kesepahaman Implementasi KUHP Baru

Kanwil Ditjenpas Sulsel dan Pemprov Sulsel Sepakati Nota Kesepahaman Implementasi KUHP Baru

Makassar, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi (Pemprov) Selatan sepakati Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pembinaan, dan pembimbingan pemasyarakatan dalam rangka implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (9/2) di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, dan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Nota Kesepahaman ini menjadi landasan hukum dan wujud komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang terintegrasi sejalan dengan implementasi KUHP.

Rudy menegaskan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menghadapi paradigma baru pemidanaan. "Implementasi KUHP 2023 menuntut penguatan peran Pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan pidana alternatif dan pembimbingan Klien. Melalui Nota Kesepahaman ini, kami berharap terbangun sinergi yang kuat dengan Pemprov Sulawesi Selatan dalam mendukung pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan kemasyarakatan yang lebih humanis dan berkelanjutan,“ harapnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan dukungan penuh Pemprov Sulawesi Selatan terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut. "Kami siap bersinergi dan berperan aktif dalam mendukung implementasi KUHP, khususnya melalui dukungan program pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan pemasyarakatan. Kerja sama ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan sumber daya manusia yang lebih baik," ujarnya.

Nota Kesepahaman ini mencakup ruang lingkup kerja sama antara lain pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, dukungan pelayanan dan pembinaan Narapidana, Anak Binaan, dan Klien Pemasyarakatan, penguatan ketahanan pangan dan pemanfaatan lahan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kerja sama ini diharapkan mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan yang terintegrasi, berkelanjutan, dan sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional. (IR)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Sulsel

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0