1.188 Narapidana Lapas Banjarmasin Terima Remisi HUT Ke-81 RI

1.188 Narapidana Lapas Banjarmasin Terima Remisi HUT Ke-81 RI

Banjarmasin, INFO_PAS – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia jadi momen membahagiakan bagi 1.188 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin yang terima Remisi Umum, Senin (17/8). Mereka memperoleh remisi sebagai bentuk penghargaan atas pemenuhan persyaratan dan proses pembinaan yang telah dijalani.

Penyerahan RU secara simbolis dipusatkan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, serahkan remisi kepada perwakilan Warga Binaan. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, beserta jajaran, serta para tamu undangan.

Pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, PAS-1455.PK.05.03 Tahun 2026, PAS-1456.PK.05.03 Tahun 2026, dan PAS-1464.PK.05.03 Tahun 2026.

Dari total 1.188 penerima di Lapas Banjarmasin, sebanyak 1.173 orang menerima RU I, sedangkan 15 orang menerima RU II. Dari 15 penerima RU-II tersebut, 6 orang langsung bebas, sementara 9 lainnya masih harus lanjutkan pidana subsider atau pidana denda.

Selain RU, sebanyak enam orang juga menerima Remisi Tambahan (RT). Seluruh penerima remisi merupakan Narapidana laki-laki.

Kepala Lapas Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan Pemasyarakatan bagi Narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi atas perubahan dan kepatuhan yang ditunjukkan selama mengikuti proses pembinaan. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Menurutnya, remisi perlu dimaknai sebagai penyemangat bagi Narapidana untuk terus mengikuti program pembinaan secara konsisten. Bagi mereka yang memperoleh kebebasan, momentum tersebut diharapkan menjadi awal baru untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif.

“Bagi yang masih menjalani pembinaan, terus manfaatkan waktu dengan meningkatkan keterampilan dan kemandirian. Bagi yang hari ini bebas, jadikan ini sebagai awal baru. Jaga kepercayaan yang diberikan dan buktikan bahwa saudara bisa kembali menjadi bagian yang baik di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Salah satu penerima remisi di Lapas Banjarmasin, Indra (nama samaran), menerima remisi selama lima bulan. Remisi tersebut jadi semakin bermakna baginya karena pada Agustus ini genap empat tahun dirinya menjalani masa pidana. Ia mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya dan menjadikannya sebagai motivasi untuk terus mengikuti pembinaan.

Alhamdulillah, saya sangat senang dan bersyukur mendapat remisi sebanyak lima bulan. Kebetulan bulan Agustus ini sudah empat tahun saya menjalani masa pidana. Remisi ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan memperbaiki diri. Saya berharap bisa terus menjalani sisa masa pidana dengan baik dan nantinya kembali berkumpul dengan keluarga,” ujarnya.

Lapas Banjarmasin terus menjalankan pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi Narapidana. Pemberian remisi bagian dari pemenuhan hak Narapidana sekaligus penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani.

Bagi para penerima, remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi penyemangat untuk melanjutkan pembinaan. Khusus bagi Narapidana yang langsung bebas, remisi juga menjadi kesempatan untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Banjarmasin

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0