Lapas Batulicin Serahkan Remisi HUT Ke-81 RI di Kantor Bupati Tanah Bumbu
Batulicin, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin serahkan Remisi Umum (RU) kepada 394 Warga Binaan dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (17/8). Penyerahan di halaman Kantor Bupati Tanah Bumbu tersebut menjadi yang pertama kali bagi Lapas Batulicin.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada tiga perwakilan Warga Binaan oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, bersama Kepala Lapas Batulicin, Thoha Yahya Umar Sidiq, didampingi Kepala Subseksi Administrasi Orientasi, Mochammad Fachri Muzhaffar.
Dari 394 penerima remisi, sebanyak 389 Warga Binaan memperoleh RU I berupa pengurangan sebagian masa pidana sehingga masih harus menjalani sisa masa pidana di Lapas. Sementara itu, lima Warga Binaan memperoleh RU II yang mengakhiri masa pidana mereka. Dari lima penerima RU II tersebut, tiga orang langsung bebas, sedangkan dua orang masih jalani pidana subsider.
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas pemenuhan persyaratan sekaligus dorongan bagi Warga Binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan mempertahankan perubahan perilaku.
Kepala Lapas Batulicin menyampaikan bahwa remisi merupakan hak Warga Binaan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Menurutnya, remisi juga dapat menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan komitmen dalam menjalani proses pembinaan. Kami berharap momentum ini menjadi dorongan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan menjadikan setiap kesempatan sebagai bagian dari proses menuju kehidupan yang lebih baik,” ujar Thoha.
Sementara itu, Kepala Subseksi Administrasi Orientasi Lapas Batulicin menjelaskan bahwa pemberian remisi melalui tahapan administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Ketelitian dalam pemenuhan data dan persyaratan diperlukan untuk memastikan hak remisi diberikan secara tepat kepada Warga Binaan yang memenuhi ketentuan.
“Kami memastikan seluruh proses administrasi remisi dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Setiap data Warga Binaan diverifikasi melalui tahapan yang berlaku sehingga pemberian remisi dapat dipertanggungjawabkan dan diberikan kepada mereka yang memang memenuhi ketentuan,” jelas Fachri.
Penyerahan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi bagian dari pelaksanaan pembinaan sekaligus pemenuhan hak Warga Binaan. Lapas terus memperkuat pembinaan dan memastikan pemenuhan hak Warga Binaan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Batulicin
What's Your Reaction?


