Kanwil Ditjenpas Sulteng Perkuat Bantuan Hukum bagi Tahanan–Warga Binaan Kategori Miskin dan Kelompok Rentan
Palu, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah fasilitasi diseminasi strategi peningkatan akses bantuan hukum bagi Tahanan dan Warga Binaan kategori miskin dan kelompok rentan, Kamis (5/2). Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, kegiatan yang diselenggarakan bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) sebagai upaya mendorong peningkatan akses bantuan hukum berkeadilan di satuan kerja Pemasyarakatan sekaligus mendukung indeks Pembangunan Hukum tahun 2026.
Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menegaskan bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk bagi tahanan dan Warga Binaan yang tengah menjalani proses hukum maupun pelatihan. “Negara mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara adil, merata, dan tanpa diskriminasi, khususnya bagi mereka yang berhadapan dengan hukum dan memiliki batasan ekonomi maupun pengetahuan,” tegasnya.
Menurut Bagus, pemberian bantuan hukum tidak sekedar memberikan hak administratif, tetapi merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia dan implementasi prinsip due process of law dalam Sistem Pemasyarakatan. Hal ini sekaligus menjadi langkah strategis mewujudkan Pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.
Bagus juga menyampaikan rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sulteng dan Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah untuk memastikan layanan bantuan hukum berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan. “Secepatnya kami akan melakukan PKS untuk memastikan bantuan hukum dapat diakses secara efektif oleh Tahanan dan Warga Binaan yang membutuhkan,” katanya.
“Diharapkan diseminasi ini memperkuat pemahaman seluruh jajaran Pemasyarakatan terhadap kebijakan dan regulasi bantuan hukum sekaligus mengoptimalkan peran Lapas dan Rutan sebagai fasilitator layanan keadilan, termasuk membangun sinergi dengan organisasi bantuan hukum, Aparat Penegak Hukum (APH), serta meningkatkan kualitas layanan yang transparan dan akuntabel bagi Warga Binaan dan penjaga,” tambah Bagus.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Setyo Utomo selaku Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Rakhmat Renaldy selaku Kakanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Masjuno sebagai Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Ditjenpas, serta Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Audy Murfi. Kegiatan diikuti para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum se-Sulawesi Tengah, baik secara langsung maupun virtual.
Setyo Utomo menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan akses bantuan hukum menjangkau kelompok rentan secara nyata. “Bantuan hukum yang berkeadilan hanya dapat diwujudkan melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, APH dan organisasi bantuan hukum sehingga tidak ada warga negara yang kehilangan haknya di hadapan hukum,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah menegaskan komitmen memperluas akses keadilan di lingkungan Pemasyarakatan sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh Tahanan dan Warga Binaan secara berkelanjutan. (IR)
Kontributor : Kanwil Ditjenpas Sulteng
What's Your Reaction?


