Kanwil Ditjenpas Sultra Gelar Sosialisasi UPG, Tekankan Integritas ASN

Kendari, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara kembali tunjukkan komitmennya dalam mewujudkan birokrasi bersih, transparan, dan akuntabel. Hal itu ditandai lewat sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang digelar pada Senin (6/10).
Sosialisasi tersebut menghadirkan langsung Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara Sulardi, sebagai narasumber utama yang memberikan pemaparan mengenai urgensi UPG dalam mendukung upaya pemberantasan praktik gratifikasi di lingkungan Pemasyarakatan. Ia menekankan integritas merupakan fondasi utama yang harus dimiliki oleh setiap aparatur negara karena gratifikasi bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut moralitas, etika, dan nilai-nilai dasar yang melekat pada setiap pegawai.
“Gratifikasi adalah pintu masuk terjadinya praktik korupsi. Kita tidak boleh main-main dengan hal ini. Setiap pegawai harus memiliki keberanian untuk menolak, melaporkan, dan mengendalikan segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Sulardi.
Ia menambahkan keberadaan UPG di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen nyata dalam menciptakan budaya kerja yang bersih. UPG menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap layanan publik yang diberikan berjalan sesuai aturan, tanpa ada intervensi atau kepentingan pribadi.
Sulardi juga memaparkan secara rinci mekanisme pelaporan gratifikasi yang harus dipahami oleh seluruh pegawai. Setiap penerimaan gratifikasi, baik berupa uang, barang, fasilitas, maupun bentuk lainnya, wajib segera dilaporkan kepada UPG maksimal 10 hari setelah gratifikasi diterima ataupun melalui Aplikasi Gol KPK maksimal 30 hari setelah gratifikasi diterima
“Tidak ada alasan untuk menutupi atau menyembunyikan. Jika kita menerima sesuatu yang berpotensi gratifikasi, segeralah laporkan. Dengan pelaporan yang benar, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga marwah institusi,” tegas Sulardi.
Selain itu, ia menjelaskan konsekuensi hukum bagi aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran terkait gratifikasi. Setiap pelanggaran integritas akan berdampak serius. Tidak hanya pada karier pribadi, tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi pemasyarakatan.
Pengendalian gratifikasi juga tidak hanya berlaku pada jam kerja atau ruang lingkup kedinasan, melainkan dalam kehidupan sehari-hari. Aparatur Pemasyarakatan harus mampu menjadi teladan di tengah masyarakat dengan menampilkan sikap yang bersih, sederhana, dan menjunjung tinggi etika pelayanan.
“Kita ingin membangun budaya kerja yang berlandaskan integritas. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap Pemasyarakatan akan makin kuat. Saya harap semua jajaran serius menerapkan apa yang sudah disampaikan hari ini,” pinta Sulardi
Salah satu staf bidang pembinaan dan pelayanan, Faisal, menyampaikan sosialisasi ini sangat membuka wawasannya tentang bagaimana menghadapi potensi gratifikasi di lapangan. “Dengan adanya penjelasan yang detail, kami jadi lebih paham langkah-langkah yang harus dilakukan. Saya pribadi merasa lebih siap menolak dan melaporkan jika ada hal yang mencurigakan,” ungkapnya.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal. Upaya ini tidak hanya sebatas kegiatan seremonial, tetapi akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah nyata, seperti pengawasan berkala, peningkatan kualitas layanan, dan pembinaan berkelanjutan bagi pegawai. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Sultra
What's Your Reaction?






