Kapasitas Rutan tak Lagi Sesuai, Hak Warga Binaan 'Terkebiri'

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Beragam persoalan mengemuka dalam Seminar Peran Masyarakat Dalam Mendukung Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang digelar Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM dan LBH LPPM Unsrat di Hotel Gran Puri Manado, Kamis (4/6). Gatot Dwi dari Center for Detention Studies mengungkapkan, ada seabrek persoalan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seantero negeri. Hal yang paling mencolok ialah over capacity (kelebihan penghuni). Akibatnya, pemenuhan hak-hak warga Lapas atau Rutan sulit dipenuhi. "Ada begitu banyak persoalan di Lapas dan Rutan, pungli, bisnis gelap, penyeludupan, narkoba dan lain-lain," kata Tri. Hasil survei Center for Detention Studies di Jakarta, Banten, Lampung, NTB (Lombok) dan beberapa daerah lain di Indonesia, pemenuhan hak-hak warga binaan rata-rata tak lebih dari 60 persen. Kata dia, ada 16 hak dasar yang menjadi hak warga binaan. Mulai dari penempatan dan pendaftaran, akomodasi, sanitasi,

Kapasitas Rutan tak Lagi Sesuai, Hak Warga Binaan 'Terkebiri'
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Beragam persoalan mengemuka dalam Seminar Peran Masyarakat Dalam Mendukung Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang digelar Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM dan LBH LPPM Unsrat di Hotel Gran Puri Manado, Kamis (4/6). Gatot Dwi dari Center for Detention Studies mengungkapkan, ada seabrek persoalan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seantero negeri. Hal yang paling mencolok ialah over capacity (kelebihan penghuni). Akibatnya, pemenuhan hak-hak warga Lapas atau Rutan sulit dipenuhi. "Ada begitu banyak persoalan di Lapas dan Rutan, pungli, bisnis gelap, penyeludupan, narkoba dan lain-lain," kata Tri. Hasil survei Center for Detention Studies di Jakarta, Banten, Lampung, NTB (Lombok) dan beberapa daerah lain di Indonesia, pemenuhan hak-hak warga binaan rata-rata tak lebih dari 60 persen. Kata dia, ada 16 hak dasar yang menjadi hak warga binaan. Mulai dari penempatan dan pendaftaran, akomodasi, sanitasi, pakaian, perawatan, kesehatan, air, makan minum, latihan kerja, pekerjaan, sistem pengaduan, layanan reintegrasi dan kebutuhan khusus untuk wanita. "Sebagaimana diatur International Standart Minimum Rules)," ujarnya. Menurutnya, persoalan klasik yang selalu menjadi kendala, yakni kelebihan jumlah penghuni tak diimbangi dengan anggaran operasional memadai. Dampaknya, tak terpenuhinya hak standar untuk penghuni Lapas/Rutan. Paling banyak ditemui, tak sesuainya jumlah warga binaan dengan fasilitas tempat tidur dan pakaian. Belum lagi, perawatan kesehatan dan pendidikan yang tak memadai. "Tujuan penelitian ini bagaimana mendorong peningkatan dan perubahan pemasyarakatan.Bagaimana memberi rasa aman pada napi dan tahanan," tukasnya. Ia juga menyentil fakta di masyarakat yang terlanjur memberi cap stigma negatif terhadap warga binaan. "Padahal mereka punya hak untuk melanjutkan hidup, tukasnya. Kondisi over capacity ini juga terjadi di Manado. Pada Lapas Manado di Tuminting misalnya. Kata Kepala Lapas Manado, Johanis Tangkudung, dari kapasitas 400 orang, saat ini ada sedikitnya 500 warga binaan dalam Lapas di Tuminting ini. "Mau bagaimana lagi, kondisinya memang demikian," kata Johanis. Senada diutarakan Kepala Rutan Malendeng Manado, Ahmad Zainal Fikri. "Kapasitas rutan 190-an orang tapi tahanan yang ada hampir 400 orang. Sangat tidak ideal. Kita maksimalkan apa yang ada, berupaya memberi yang terbaik," jelas Fikri. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkum dan HAM Manado, Anthonius Ayorbaba mengungkapkan, upaya pemberdayaan warga binaan memang selalu terkendala anggaran, tenaga ahli serta kurang memadainya sarana pendukung. "Kita mendambakan ada bengkel kerja produktif. Ini butuh sumbang sarang akademisi Unsrat dan pihak lain," kata Ayorbaba. Dr Cornelius Tangkareng menambahkan, fakta hampir semua Lapas dan Rutan di Indonesia kelebihan kapasitas tak lepas dari sistem hukum. Menurutnya, sistem peradilan Indonesia yang mengacu Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) secara mutlak mengatur semua pelaku pidana wajib dihukum kurungan badan. Kalaupun didenda, bisa diganti dengan kurungan. "Ini persoalannya. KUHP kita yang diadopsi sejak jaman Belanda tidak mengenal apa yang namanya hukuman alternatif seperti di luar. Misalnya, ada sanksi kerja sosial bagi pelanggar hukum. Di sini, pencuri sendal, kayu dan susu, pembunuh dan koruptor semua dijebloskan ke penjara. Penuhlah Rutan dan Lapas kita," tukasnya. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan perubahan, penyesuaian KUHP agar relevan dan kontekstual dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. "Sebenarnya berpikir restoratif. Hukuman badan tak selamanya membuat jera. Perlu dipikirkan alternatif pemidanaan,' ucap dosen FH Unsrat ini. Ferley Kaparang, Ketua LBH Pers Manado mengungkap fenomena tumpang tindihnya aturan dan penerapan hukum di Lapas dan Rutan. Contohnya, ada napi yang menjalani hukuman di Rutan dan sebaliknya. Ferley menilai, kondisi ini menjadi presden buruk penegakan hukum di Indonesia. "Jelas tak ada harmonisasi hukum dan aplikasinya. Fakta ini memiliki multi efek negatif dan menimbulkan masalah baru," tukasnya. Dr Natalia Lengkong, dosen Fakultas Hukum Unsrat menyentil soal kurangnya pemenuhan hak mendapatkan pendidikan bagi warga binaan. Ia mengusulkan, bilakah Lapas dan Rutan di Sulut membuka kelas perkuliahan strata satu bagi warga binaan. Tenaga pengajarnya, kata Natalia, bisa diambil dari perguruan tinggi lokal. "Tak perlu bergantung di APBN. Saya contohnya, pernah mengajar di Rutan Salemba, Lapas Cipinang dan Tanggerang. Dasar hukumnya MoU dengan universitas," jelasnya. Bayu Irsahara, Kasi Layanan dan Pengaduan Direktorat Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas Kemenkum HAM mengatakan, seminar yang didukung Asia Foundation ini menggali masukan para pihak demi meningkatkan kualitas layanan dan pemenuhan hak-hak warga binaan. "Tujuan kita, bagaimana pelayanan berlangsung holistik,' kata Bayu. Hasil seminar menjadi bahan kajian pihaknya dalam merumuskan kebijakan dan regulasi terkait penanganan warga binaan.(Fernando Lumowa) Sumber : TRIBUNMANADO.CO.ID

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0