Kemampuan Petugas Rehabilitasi Lapas Narkotika Pamekasan Ditingkatkan
KORANMETRO.com, PAMEKASAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi menggelar kegiatan Peningkatan Kemampuan Petugas Pelaksana Rehabilitasi melalui Modalitas Therapeutic Community (TC) di Lapas Khusus Narkotika Klas II A Pamekasan, Jawa Timur, sejak tanggal 17 November hingga Rabu (19/11/2014).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini diikuti oleh 25 orang petugas dari Lapas dan Lapasustik Klas IIA Pamekasan, serta dinas kesehatan dan dinas sosial setempat.
Dra. Ni Made Labasari, M.Si, selaku Kasubdit TC Direktorat PLRIP BNN dalam pembukaan kegiatan tersebut mengatakan, “salah satu bentuk dukungan dan penguatan yang dapat diberikan oleh BNN kepada lembaga rehabilitasi instansi pemerintah adalah dengan peningkatan kemampuan para praktisi yang bergerak di bidang terapi dan rehabilitasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi penyalah guna narkoba sesu
KORANMETRO.com, PAMEKASAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi menggelar kegiatan Peningkatan Kemampuan Petugas Pelaksana Rehabilitasi melalui Modalitas Therapeutic Community (TC) di Lapas Khusus Narkotika Klas II A Pamekasan, Jawa Timur, sejak tanggal 17 November hingga Rabu (19/11/2014).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini diikuti oleh 25 orang petugas dari Lapas dan Lapasustik Klas IIA Pamekasan, serta dinas kesehatan dan dinas sosial setempat.
Dra. Ni Made Labasari, M.Si, selaku Kasubdit TC Direktorat PLRIP BNN dalam pembukaan kegiatan tersebut mengatakan, “salah satu bentuk dukungan dan penguatan yang dapat diberikan oleh BNN kepada lembaga rehabilitasi instansi pemerintah adalah dengan peningkatan kemampuan para praktisi yang bergerak di bidang terapi dan rehabilitasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi penyalah guna narkoba sesuai dengan standar yang telah ditentukanâ€.
“Kemudian dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika harus dilakukan perubahan paradigma penanganan, peningkatan pengawasan dan optimalisasi kerjasama kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan intansi vertikal di daerah dengan melibatkan keikutsertaan masyarakatâ€, lanjutnya.
“Untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba, baik yang tidak bermasalah dengan hukum maupun yang bermasalah dengan hukum perlu penanganan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan," jelasnya.
Kepala Lapas Khusus Narkotika Klas IIA Pamekasan, Asih Widodo, Bc.IP, SH mengatakan, pembinaan terhadap pelaku tindak pidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) merupakan serangkaian upaya untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, professional, kesehatan jasmani dan rohani, kesadaran, hukum, keterampilan kerja dan latihan kerja.
Salah satu upaya peningkatan pembinaan narapidana narkoba adalah melalui upaya terapi dan rehabilitasi di Lapas/Rutan sebagai sarana pemulihan. "Untuk itu perlu adanya suatu tindakan nyata dan perlunya penanganan secara terpadu, sehingga dapat menghasilkan output yang diharapkanâ€.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para peserta sebagai praktisi di bidang terapi dan rehabilitasi memiliki pengetahuan dan kemampuan teknis khususnya dalam konseling dan progam rehabilitasi melalui modalitas Therapeutic Community (TC), agar para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang direhabilitasi di Lapas/Rutan mendapatkan pelayanan secara optimal serta sesuai dengan standar yang telah ditentukan sehingga dapat pulih dari ketergantungannya. (jek)
Sumber : koranmetro.com