Kolaborasi Ditjenpas & Reclassering Nederland Bahas Peluang dan Tantangan Sanksi Alternatif di Indonesia

Kolaborasi Ditjenpas & Reclassering Nederland Bahas Peluang dan Tantangan Sanksi Alternatif di Indonesia

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan Reclassering Nederland adakan diskusi tematik bertajuk "Peluang dan Tantangan Penerapan Sanksi Alternatif di Indonesia" di Erasmus Huis Jakarta, Selasa (1/10). Diskusi tematik ini merupakan tindak lanjut dari pilot project penerapan sanksi alternatif pidana kerja sosial yang sebelumnya telah dilaksanakan di Jakarta dan Bali dengan melibatkan hakim, jaksa, dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Reclassering Nederland merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan pelaksanaan putusan pidana kerja sosial serta memberikan saran kepada jaksa dan hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana. Peran tersebut sejatinya seiring dengan tugas dan fungsi PK pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Indonesia.

Sekretaris Ditjenpas, Supriyanto, menjelaskan dalam sambutannya bahwa diskusi tematik ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia untuk meningkatkan penerapan sanksi alternatif yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang tersebut akan mengutamakan sanksi alternatif dalam penjatuhan pidana melalui pidana kerja sosial dan pidana pengawasan yang akan mulai efektif berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026.

"Inisiatif ini tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana, tetapi juga menangani masalah mendesak terkait overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia," ucap Supriyanto.

Supriyanto pun menyebut kolaborasi dengan Reclassering Nederland menunjukkan upaya dalam meningkatkan kesadaran tentang pentingnya sanksi alternatif di Indonesia. Diskusi tematik yang dilakukan saat ini perlu mendapatkan apresiasi karena merupakan langkah inisiatif untuk mengupayakan sinergi antar lembaga dalam pelaksanaan sanksi alternatif.

"Mari kita gunakan kesempatan ini untuk saling bertukar pengetahuan dan pengalaman demi masa depan kerja sama hukum Indonesia–Belanda yang lebih baik, khususnya dalam bidang sanksi alternatif," ajak Supriyanto.

Kegiatan diskusi tematik akan berlangsung dalam dua diskusi panel secara berkelanjutan, yaitu "Refleksi Satu Tahun Terakhir: Apa Saja Tantangan dari Penerapan Sanksi Alternatif?" sebagai tema diskusi panel pertama dan "Bagaimana Cara Melangkah Maju: Kebijakan ke Depan" sebagai tema diskusi panel kedua. Diskusi panel menghadirkan panelis yang eksper maupun perwakilan dari setiap stakeholders, antara lain Ditjenpas, Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kemenkopulhukam, Reclassering Nederland, serta Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan dan Institute for Criminal Justice Reform sebagai perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat. (MRI/prv)

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0