Komitmen Sajikan Makanan Berkualitas, Dapur Sehat Rutan Kantongi Sertifikat Halal

Sigi, INFO_PAS - Setelah melalui proses panjang, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah berhasil mengantongi sertifikasi halal atas penyelenggara makanan dan minuman. Salah satu UPT Pemasyarakatan yang mendapat sertifikasi halal adalah Dapur Sehat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.
Kepala Rutan Palu, Yansen, mengucapkan terima kasih atas pendampingan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama Sulawesi Tengah, dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) World Halal Centre Nahdlatul Ulama. “Terbitnya sertifikat halal ini memberikan kepastian dan rasa aman tentang ketersediaan produk halal dalam layanan yang diselenggarakan dan terpenuhinya hak-hak dasar bagi Warga Binaan secara berkualitas dalam hal kebersihan, kehigienisan, dan kehalalan,” ujarnya, Kamis (22/8).
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, beserta jajaran bersyukur atas terakreditasi halalnya seluruh dapur UPT Pemasyarakatan wilayah Sulawesi Tengah. “Ini menjadi salah satu catatan yang sangat baik atas kolaborasi yang terus kita lakukan bersama. Tentunya sertifikat halal ini memberikan kepastian dan rasa aman bagi seluruh Warga Binaan, mulai dari bahan baku, cara pengolahan, hingga pendistribusian makanan yang dihasilkan terjamin baik, berkecukupan gizi, dan sesuai standar yang diberlakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelasnya.
Hermansyah juga menekankan proses pemenuhan hak dari seluruh Warga Binaan harus terpenuhi dengan baik dan berkualitas. Apalagi, saat ini Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah terus konsisten menduduki peringkat II terbaik nasional dalam penyelenggaraan makanan. “Komitmen kami memenuhi hak seluruh Warga Binaan secara berkualitas. Ini upaya kami agar program pembinaan di sini terus berjalan baik dan berdampak,” tegasnya.
Senada, Reny Abdan selaku Pendamping Proses Produk Halal dari LPPPH World Halal Centre Nahdlatul Ulama berharap UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah menjadi contoh daerah lainnya. Perihal teknis penggunaan Logo Halal, ia mengingatkan harus sesuai logo yang berlaku sekarang, kemudian semua barang ataupun bahan olahan makanan yang dipesan harus masuk dalam ID halal.
"Alhamdulillah, UPT Pemasyarakatan yang kami dampingi tidak ada kendala dan masalah. Masing-masing sertifikat dapat terbit dalam tempo waktu dua hari, tentunya sesuai harapan kita bersama," pungkasnya. (IR)
Kontributor: Rutan Palu
What's Your Reaction?






