Kunjungi Bapas Surakarta, Kakanwil Jateng Tekankan Pelayanan Publik

Surakarta, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dewa Putu Gede, menekankan pentingnya pelayanan publik, khusus dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Surakarta, Jumat (15/2). Setelah berkeliling seluruh ruang perkantoran dan pelayanan, pria asal Bali ini memberikan penguatan kepada seluruh petugas di lapangan kantor Bapas Surakarta. Kebersihan dan kerapian menjadi isu pertama yang diangkatnya. "Kebersihan kantor ini bagian dari pelayanan. Bersih akan memberikan kenyamanan, artinya ada usaha untuk memberikan pelayanan terbaik," ujar Dewa. [caption id="attachment_73496" align="aligncenter" width="300"] kunjungan Kakanwil Jateng di Bapas Surakarta[/caption] "K

Kunjungi Bapas Surakarta, Kakanwil Jateng Tekankan Pelayanan Publik
Surakarta, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dewa Putu Gede, menekankan pentingnya pelayanan publik, khusus dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Surakarta, Jumat (15/2). Setelah berkeliling seluruh ruang perkantoran dan pelayanan, pria asal Bali ini memberikan penguatan kepada seluruh petugas di lapangan kantor Bapas Surakarta. Kebersihan dan kerapian menjadi isu pertama yang diangkatnya. "Kebersihan kantor ini bagian dari pelayanan. Bersih akan memberikan kenyamanan, artinya ada usaha untuk memberikan pelayanan terbaik," ujar Dewa. [caption id="attachment_73496" align="aligncenter" width="300"] kunjungan Kakanwil Jateng di Bapas Surakarta[/caption] "Kerapian juga harus diperhatikan, meliputi penggunaan atribut sesuai aturan yang sudah ditentukan," tambahnya. Menurutnya, kebersihan dan kerapian merupakan perubahan pola pikir dan budaya kerja yang merupakan unsur manajemen perubahan. Ia juga meminta jajaran Bapas Surakarta untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini merupakan pedoman dalam memberikan pelayanan dan menjadikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sebagai acuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari KKN dan berkualitas dalam pelayanan. "Mari kita laksanakan apa yang menjadi tugas dan komitmen kita dengan penuh tanggung jawab dan kebersamaan," ajak Dewa.       Kontributor: Bapas Surakarta

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0