Lapas Brebes Konsultasikan Kepastian Aset Negara dengan Kantor Pertanahan dan KPKNL
Brebes, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes (Lapas Brebes) lakukan konsultasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal guna membahas kejelasan status dan batas dua bidang tanah milik negara yang tercatat sebagai aset Lapas, Selasa (3/3). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali, beserta jajaran, beserta tim dari KPKNL Tegal.
Kedua pihak membahas dua bidang tanah yang menjadi aset negara di Lapas Brebes, yakni tanah tegalan Nomor SHP.1 di Desa Pesantunan seluas 37.851 m² (sertifikat tahun 1970) dan tanah Fasilitas tempat tinggal lainnya Nomor SHP.38 di Kelurahan Brebes seluas 2.225 m² (sertifikat tahun 1982). Kedua bidang tanah tersebut saat ini memerlukan penegasan batas karena terdapat perubahan kondisi lapangan. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari hasil peninjauan lokasi dan pengukuran luas tanah oleh tim Balai Besar Wilayah Sungai Jawa Tengah dan BPSDA Pemali Comal pada 4 November 2025 terkait penggunaan sebagian lahan sebagai sodetan Sungai Derpa dan akses jalan umum oleh masyarakat.
Gowim menegaskan konsultasi ini merupakan komitmen dalam menjaga tertib administrasi dan pengamanan Barang Milik Negara (BMN). “Kami berkomitmen memastikan seluruh aset negara yang menjadi tanggung jawab Lapas Brebes memiliki kejelasan status hukum dan batas yang pasti. Koordinasi dengan Kantor Pertanahan dan KPKNL merupakan langkah strategis agar pengelolaan BMN berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Zumrotul Aini, menegaskan pihaknya siap mendukung proses penegasan batas aset negara tersebut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Kami siap memfasilitasi proses pengukuran ulang dan penegasan batas bidang tanah milik negara ini agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Sinergi lintas instansi sangat penting untuk memastikan data fisik dan data yuridis selaras, serta tidak menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari,” tuturnya.
Selanjutnya, pihak Lapas siap menindaklanjuti saran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes untuk melaksanakan rapat lanjutan bersama Tim APIP Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, BBWS Provinsi Jawa Tengah, BPSDA Pemali Comal, dan Pemerintah Desa Pesantunan guna mendukung proses pengukuran ulang dan penataan batas lahan. Melalui langkah ini, Lapas Brebes menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset negara yang profesional dan bertanggung jawab. (IR)
Kontributor: Lapas Brebes
What's Your Reaction?


