Lapas Kelas I Tangerang Mantapkan Langkah Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Lapas Kelas I Tangerang Mantapkan Langkah Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Tangerang, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mantapkan langkah dan komitmen dalam memastikan kesiapan menghadapi perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional. Hal ini ditegaskan Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, saat bersama jajarannya mengikuti Pengarahan dan Pembahasan Langkah-Langkah Strategis pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual, Rabu (7/1).

Bagi Lapas Kelas I Tangerang, kegiatan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menjadi pedoman awal dalam menyiapkan langkah-langkah operasional yang terstruktur, akuntabel, serta selaras dengan arah kebijakan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Pengarahan ini juga menjadi momentum strategis dalam menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pemahaman jajaran Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pada masa transisi pemberlakuan regulasi yang baru.

Beni menegaskan pengarahan ini menjadi bekal penting bagi seluruh jajaran dalam menghadapi masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP sekaligus mengimplementasikan program-program strategis Kemenimipas. ”Perubahan regulasi memerlukan kesiapan bersama, baik dari aspek pemahaman aturan maupun implementasi di lapangan. Melalui pengarahan ini, kami memperoleh pemahaman utuh terkait 15 Program Aksi Kemenimipas sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan langkah serta memperkuat koordinasi lintas Aparat Penegak Hukum (APH) agar pelayanan Pemasyarakatan tetap berjalan selaras dengan ketentuan yang berlaku, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum,” tegasnya.

Pembahasan dalam pengarahan tersebut difokuskan pada sejumlah atensi strategis, terutama pada bidang pelayanan tahanan. Penekanan diberikan pada pentingnya kedisiplinan dalam memantau batas waktu proses penahanan agar tidak terjadi pelampauan masa penahanan tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini menjadi sangat penting seiring dengan berlakunya KUHAP Tahun 2025 yang menuntut ketepatan administrasi dan koordinasi yang lebih intensif di antara APH.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pembinaan, Dwi Fu’ad Jamali, menekankan pentingnya tindak lanjut konkret atas hasil pengarahan agar tidak berhenti pada tingkat pemahaman semata. “Hasil pengarahan ini akan kami tindak lanjuti melalui penguatan pengawasan administrasi serta peningkatan koordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Tujuannya agar seluruh proses pelayanan tahanan berjalan dengan tertib, akuntabel, serta selaras dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru,” ungkapnya.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Lapas Kelas I Tangerang terus memperkuat kesiapan internal sekaligus membangun kesadaran kolektif seluruh jajaran struktural akan pentingnya adaptasi terhadap perubahan hukum. Langkah ini merupakan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan, menjaga kepastian hukum, serta memastikan perlindungan hak-hak tahanan dan Warga Binaan tetap terpenuhi.

Pengarahan ini juga menjadi pijakan awal bagi Lapas Kelas I Tangerang dalam menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis pada masa transisi perubahan hukum pidana. Dengan sinergi lintas bidang yang solid dan pemahaman regulasi yang utuh, Lapas Kelas I Tangerang optimistis mampu menghadirkan pelayanan Pemasyarakatan yang profesional, adaptif, dan berintegritas. (IR)

 

 

Kontributor: Lapas Kelas I Tangerang

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0