Lapas Perempuan Bandar Lampung Mendorong Narapidana untuk Menghafal Al-Qur’an

Bandar Lampung, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung telah melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang menjadi evaluator dalam pembinaan narapidana, yang bersifat objektif dan transparan yang diikuti oleh 7 orang Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung di ruang Bimaswat, Senin (13/5). Berdasarkan Kepmen Nomor M.02.PR.08.03 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan, dalam tugasnya, Tim Pengamat Pemasyarakatan memiliki fungsi antara lain memberikan saran atau bimbingan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan dan membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan. Tidak terlepas dari pelaksanaan sidang TPP, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Giat Melaksanakan Program Pembinaan, salah satunya adalah Program Pembinaan Kerohanian. Bentuk Pembinaan kerohanian di Lapas Perempuan Bandar Lampung antara lain melip

Lapas Perempuan Bandar Lampung Mendorong Narapidana untuk Menghafal Al-Qur’an
Bandar Lampung, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung telah melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang menjadi evaluator dalam pembinaan narapidana, yang bersifat objektif dan transparan yang diikuti oleh 7 orang Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung di ruang Bimaswat, Senin (13/5). Berdasarkan Kepmen Nomor M.02.PR.08.03 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan, dalam tugasnya, Tim Pengamat Pemasyarakatan memiliki fungsi antara lain memberikan saran atau bimbingan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan dan membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan. Tidak terlepas dari pelaksanaan sidang TPP, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Giat Melaksanakan Program Pembinaan, salah satunya adalah Program Pembinaan Kerohanian. Bentuk Pembinaan kerohanian di Lapas Perempuan Bandar Lampung antara lain meliputi belajar iqro, belajar tajwid, tahsin dan menghafal surat-surat pendek atau Juz Amma. Sebagai output dari progam tersebut, setiap Narapidana yang beragama islam yang akan mengikuti sidang TPP untuk Asimiliasi diwajibkan untuk memiliki hafalan minimal 15 surat-surat pendek. Amiek Diyah Ambarwati selaku Kasi Binadik Lapas Perempuan mengatakan bahwa Program pembinaan tersebut dilakukan dengan tujuan agar Narapidana memiliki potensi kerohanian ketika mereka selesai menjalani masa pidana, sehingga mereka menjadi individu yang berguna dalam kehidupan masyarakat. “Dengan kemampuan membaca, memahami dan menghafal surat-surat pendek dalam Al-Qur’an, diharapkan ketika bebas mereka (Narapidana) ada “oleh-oleh” hafalan Al-Qur’an meskipun baru sebatas surat-surat pendek. Setidaknya untuk keluarganya sendiri mereka dapat mengajarkan pada anak-anaknya,” Ujar Ibu Amiek, panggilan akrabnya. Tim Pengamat Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam pelaksanaan program pembinaan yang ada di Lapas. Dengan adanya TPP, setiap narapidana yang akan melaksanakan program pembinaan mendapat saran dan pendapat untuk menjadi rekomendasi dalam peningkatan dan perbaikan pembinaan. Penilaian yang diberikan TPP sangat menentukan apakah Narapidana dapat melanjutkan program pembinaannya atau tidak. Pada sidang TPP menghadirkan juga keluarga yang menjadi penjamin Narapidana, juga PK dari Bapas. Sidang kali ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu Hak narapidana yakni untuk mendapatkan pembinaan berkelanjutan. Sidang ini diikuti oleh tujuh orang Narapidana dengan rincian empat orang mengikuti pembinaan Pembebasan Bersyarat (PB), dua orang Cuti Bersyarat (CB) dan satu orang Cuti Menjelang Bebas (CMB).   Kontributor : Lapas Perempuan Bandar Lampung  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0