Wartelsuspas, Sarana Komunikasi WBP Lapas Namlea di Tengah Pandemi

Wartelsuspas, Sarana Komunikasi WBP Lapas Namlea di Tengah Pandemi

Namlea, INFO_PAS – Menerima kunjungan keluarga merupakan salah satu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Namun, adanya pandemi COVID-19 memaksa masyarakat untuk membatasi interaksi satu sama lain, termasuk WBP dan keluarganya. Untuk sementara waktu, kunjungan bagi WBP ditiadakan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Demi tetap memberikan pelayan yang prima bagi WBP, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea menyediakan Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) bagi WBP Lapas Namlea. Menurut Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Namlea, Ilham, Wartelsuspas sebetulnya sudah disediakan oleh Lapas Namlea sebelumnya, namun dengan tempat yang seadanya.

“Sebelumnya kita manfaatkan ruang kunjungan untuk dijadikan tempat Wartelsuspas, namun kurang optimal,” tutur Ilham, Selasa (31/8).

Lebih lanjut mantan Kalapas Banda itu menambahkan, lokasi Wartelsuspas yang baru sengaja ditempatkan di dekat pos Kepala Regu Pengamanan (Karupam) agar lebih mudah dipantau. “Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami tempatkan posisi disebelah pos Karupam agar lebih mudah dipantau aktivitasnya,” tambahnya.

Kehadiran Wartelsuspas yang baru ini diharapkan Kalapas agar digunakan oleh WBP dengan sebaik-baiknya dan dijaga kebersihannya, karena semua disediakan untuk kepentingan seluruh WBP. “Pergunakan dengan baik sarana yangg sudah disediakan, silakan melepas rindu dengan keluarga walau hanya via telepon, dan tetap jaga kebersihan lingkungan sekitar,” harap Kalapas.

Sementara itu salah seorang WBP, Maludin Umaternate, merasa senang dengan dibuatkannya Wartelsuspas yang baru. Dirinya berterima kasih kepada Lapas Namlea karena sudah memperhatikan hak-haknya sebagai WBP. (prv)

 

Kontributor: M. Toekan

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0