Lapas Pontianak Sediakan Sel Gijzeling bagi Penunggak Pajak
Kubu Raya, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemayarakatan (Kalapas) Klas II Pontianak, Sunarto B., menegaskan pihaknya telah menyiapkan tempat penyanderaan bagi para penunggak pajak (gijzeling). Hal ini disampaikan Kalapas kala menerima kunjungan perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Barat yang meninjau persiapan eksekusi gijzeling, Rabu (27/5).
“Masyarakat Kalimantan Barat hendaknya taat membayar pajak bila tidak ingin disandera di lapas,†ujar Sunarto.
Penyediaan fasilitas penyanderaan penunggak pajak di Lapas Pontianak pun mendapat dukungan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat, Darmadji.
“Kami, dalam hal ini Pemasyarakatan, mendukung upaya DJP dalam menyukseskan penerimaan pajak sebagaimana kesepakatan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Keuangan,†ujarnya.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimatan Barat, Ta
Kubu Raya, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemayarakatan (Kalapas) Klas II Pontianak, Sunarto B., menegaskan pihaknya telah menyiapkan tempat penyanderaan bagi para penunggak pajak (gijzeling). Hal ini disampaikan Kalapas kala menerima kunjungan perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Barat yang meninjau persiapan eksekusi gijzeling, Rabu (27/5).
“Masyarakat Kalimantan Barat hendaknya taat membayar pajak bila tidak ingin disandera di lapas,†ujar Sunarto.
Penyediaan fasilitas penyanderaan penunggak pajak di Lapas Pontianak pun mendapat dukungan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat, Darmadji.
“Kami, dalam hal ini Pemasyarakatan, mendukung upaya DJP dalam menyukseskan penerimaan pajak sebagaimana kesepakatan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Keuangan,†ujarnya.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimatan Barat, Taufik Wijianto, mengatakan hingga tahun 2015 tunggakan pajak di Kalimantan Barat yang belum tertagih berjumlah sekitar Rp 500 miliar.
“Oleh karena itu, kami akan melakukan gijzeling terhadap para penungggak pajak. Kami juga mengapresiasi dukungan Kemenkumham dan Pemasyarakatan, dalam hal ini Lapas Pontianak,†puji Taufik.
Gijzeling sendiri merupakan upaya terakhir dalam memberikan sanksi pada para wajib pajak sesuai ketentuan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Proses gijzeling bagi para penunggak pajak akan dilakukan selama enam bulan dan akan diperpanjang enam bulan kedepan. (IR)
Kontributor: Polycarpus B. Widiharso S.