Lapas Sampit Ikuti Penguatan Tugas & Fungsi Pengamanan

Lapas Sampit Ikuti Penguatan Tugas &  Fungsi Pengamanan

Sampit, INFO_PAS - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit mengikuti arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM KalimantanTengah melalui Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan dan Baran, dan Keamanan, Edi Cahyono, Selasa (2/6). Arahan yang disampaikan terkait penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi keamanan dalam rangka monitoring dan evaluasi target kinerja semester I tahun 2020.

Pemberian arahan secara virtual tersebut diikuti Kepala Seksi (Kasi) Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Muhammad Lirpan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Thoha Yahya, serta jajaran keamanan dan ketertiban Lapas Sampit.

Dalam arahan yang disampaikannya, Edi Cahyono menjelaskan tugas dan fungsi Satuan Operasional Kepatuhan Internal meliputi sasaran pengawasan yang terdiri dari kedisiplinan petugas, layanan registrasi dan integrasi, pelaksanaan masa pengenalan lingkungan, penempatan kamar, pengawalan, pelaksanaan penjagaan, pelaksanaan penyediaan makanan, layanan kunjungan, pengawasa dan pemeriksaan, Penjaga Pintu Utama, razia, dan tes urin yang harus dilaksanakan jajaran Pemasyarakatan.

"Terima kasih kepada jajaran Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah. Semua sudah melaporkan dengan baik dan cepat untuk memenuhi target kinerja B06 dengan harapan semua tugas dan fungsi terlaksana dengan lebih baik lagi,” puji Edi.

Kepala Lapas Sampit melalui Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Mohammad Lirpan, menuturkan arahan yang disampaikan sangat bermanfata bagi Lapas Sampit. “Ini akan menjadi pedoman kami dalam untuk melaksanakan tugas yang lebih baik lagi,” janjinya.
 

 

Kontributor: Lapas Sampit

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0