Lapas Sampit Lakukan Percepatan Crash Program

Sampit, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit malakukan upaya percepatan pelaksanaan Crash Program melalui penyederhanaan persyaratan administrasi terhadap usulan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Anak dan narapidana pidana umum. Penyederhanaan tersebut berupa penyederhanaan isi dokomen penelitian kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan penunjukan PK sebagai penjamin dalam hal Warg Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bersangkutan tidak memiliki penjamin.
Bertempat di aula Lapas Sampit, Rabu (11/12) dilakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dimana 10 WBP program CB dan 18 WBP program PB disidangkan untuk Crash Program. Turut hadir Rusman selaku PK Bapas Pangkalan Bun.
"Saya akan berusaha memberikan pelayanan untuk memberikan jaminan kepada mereka yang telah terdata mengikuti Crash Program. Untuk sementara WBP yang 2/3-nya jatuh hingga 31 Desember 2019, nanti akan dilanjutkan lagi hingga 31 Maret 2020,” tutur Rusman
Sementara itu, Suhaimi selaku Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Sampit mengatakan pihaknya akan sesegara mungkin melaksanakan Crash Program. “Apabila selesai hari ini, segera kami buatkan pengantar usulannya bila hasil Sidang TPP sudah memenuhi syarat substantif dan administratif,” terangnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Lapas Sampit, Agus Dwirijanto. "Insyaallah, target kita semua WBP yang masuk Crash Program sudah diselesaikan hari ini dan diharapkan prosesnya cepat sehingga bebas tepat waktu," harap Agus.
Kontributor: Lapas Sampit
What's Your Reaction?






