FGD bersama DPR RI, Ditjenpas Tegaskan 7 Sasaran Strategis Pemasyarakatan 2026
Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) perkuat komitmen pelaksanaan tujuh sasaran strategis Pemasyarakatan tahun 2026. Hal ini ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, Rabu (18/2).
Adapun tujuh sasaran strategis tersebut meliputi penjaminan keberlakuan hukum pidana nasional; pemidanaan yang memulihkan, manusiawi, dan berbasis HAM; pengarusutamaan pidana nonkustodial dan pembinaan berbasis komunitas; penguatan peran Pemasyarakatan dalam keadilan restoratif; penegakan due process dan reformasi tata kelola Rutan; intervensi berbasis bukti dan risk governance; serta penguatan kapabilitas institusional dan kesiapan sistem.
Pada sasaran penjaminan keberlakuan hukum pidana nasional, telah disusun sejumlah program antara lain penyesuaian status hukum atau pidana bagi Tahanan, Narapidana, Anak, dan Klien, serta penyusunan peraturan pelaksana. Selain itu, dilakukan pula pemetaan masalah, rencana aksi, dan indikator keberhasilan untuk sasaran lainnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa sasaran strategis ini dirancang untuk menjawab berbagai tantangan di lapangan, termasuk penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
“Sasaran strategis ini dimaksudkan untuk menjawab tantangan yang terjadi di lapangan. Terkait peran Pembimbing Kemasyarakatan, dengan adanya penguatan peran, diharapkan Pembimbing Kemasyarakatan dapat berkontribusi sejak putusan awal. Selain itu, sebagai bagian dari APH, Pemasyarakatan juga perlu dilibatkan dalam penyusunan regulasi terkait keamanan,” ujarnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Agun Gunanjar, menilai tujuh sasaran strategis yang disertai program kerja tersebut telah disusun secara tepat dan terstruktur.
“Melalui FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi terkait tugas pokok dan fungsi PK. Selain itu, perlu dilakukan penguatan tata kelola Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, Bapas, Lapas, Rutan, dan LPKA, baik dari aspek keamanan, pembinaan, pengasuhan, maupun pembimbingan,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI lainnya, Anwar, menyampaikan bahwa keberadaan KUHP baru hendaknya dipandang sebagai peluang untuk memperbaiki sistem keamanan serta meningkatkan kinerja aparat penegak hukum.
Dengan adanya tujuh sasaran strategis Pemasyarakatan ini, diharapkan kualitas kinerja Pemasyarakatan semakin meningkat sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan lebih efektif dan berdampak positif bagi masyarakat. (yp)
What's Your Reaction?


