Lapas Sumedang Raih Sertifikat Hak Cipta untuk Aplikasi SIMAK DIGI dan PALWARNA

Sumedang, INFO_PAS - Inovasi teknologi di lingkungan Pemasyarakatan makin berkembang. Terbukti, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang berhasil meraih sertifikat hak cipta untuk dua aplikasi unggulan mereka, yaitu Sistem Informasi Manajemen Kamar Digital (SIMAK DIGI) dan Pencatatan Lalu Lintas Warga Binaan (PALWARNA).
Sertifikat pencatatan ini dikeluarkan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius M.T. Silalahi, Senin (14/10). Keberhasilan ini menjadi bukti nyata transformasi digital di Lapas Sumedang.
Kepala Lapas Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro, menyampaikan apresiasinya atas pencapaian tersebut. "Kami sangat bangga dengan keberhasilan ini. Pengakuan hak cipta ini tidak hanya memberikan legitimasi atas karya dan inovasi yang telah kami buat, tetapi menjadi pendorong bagi kami untuk terus melakukan digitalisasi layanan di Lapas,” ucapnya.
Sebagai informasi, SIMAK DIGI dan PALWARNA merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempermudah proses administrasi dan pemantauan di lingkungan Lapas, khususnya dalam manajemen kamar tahanan dan pencatatan lalu lintas Warga Binaan. "SIMAK DIGI dan PALWARNA adalah bentuk nyata komitmen kami dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas di Lapas Sumedang, serta mendukung upaya reformasi birokrasi di lingkungan Pemasyarakatan," tambah Ratri.
Pemberian hak cipta ini diharapkan menjadi motivasi bagi Lapas lainnya untuk mengembangkan teknologi dan inovasi serupa dalam menciptakan lingkungan yang lebih modern dan efisien. (IR)
Kontributor: Lapas Sumedang
What's Your Reaction?






