LPN Jakarta Ikuti Teleconference Evaluasi Perlakuan Khusus WBP Lansia

 LPN Jakarta Ikuti Teleconference Evaluasi Perlakuan Khusus WBP Lansia

Jakarta, INFO_PAS -  Jajaran Bimbingan Narapidana / Anak Didik serta Tim Medis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta mengikuti teleconference “Evaluasi Perlakuan Khusus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lanjut Usia di Lapas” yang diadakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham), Jumat (20/11). Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pelayanan terhadap para WBP lanjut usia di lapas dan rumah tahanan negara (rutan) seluruh Indonesia untuk diperlakukan secara khusus sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI No. 32 Tahun 2018.

 

Herizal selaku Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Narkotika Jakarta menyampaikan evaluasi ini sangat penting bagi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatankhususnya Lapas Narkotika Jakarta, untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada para WBP lanjut usia. “Semoga kami dapat lebih selektif lagi dalam memperlakukan mereka,” harapnya.

 

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Oga G. Darmawan, menyampaikan evaluasi ini dapat dijadikan tolak ukur sehingga ke depannya pihaknya dapat lebih baik lagi dalam memperlakukan WBP, khususnya yang lanjut usia. “Kami sangat mendukung apabila ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya kepada WBP lanjut usia,” tegas Oga.

 

Sebelumnya, kegiatan tersebut dibuka Sri Puguh Budi Utami selaku Kepala Balitbangkumham dengan menghadirkan narasumber, yakni Yunaedi selaku Pembimbing Kemasyarakatan Utama dan A. Yuspahruddin yang menjabat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jendral Pemasyarakatan, serta Gatot Goei dari Center for Detention Studies sebagai reviewer.

Kesimpulan dari kegiatan tersebut terbagi menjadi 3 bagian, yaitu:

  • Kebijakan, belum tersedianya petunjuk pelaksana atau petunjuk yang bersifat teknis dari Permenkumham No. 32 Tahun 2018 tentang pemberian perlakuan khusus bagi WBP lanjut usia di lapas dan rutan yang berdampak pada penafsiaran yang berbeda-beda di setiap lapas dan rutan.
  • Kesiapan, menunjukan belum adanya perencanaan secara komprehensif atau menyeluruh yang meliputi analisa terhadap manajemen risiko kebijakan, pembahasan terhadap mitigasi, pembahasan terhadap kesiapan standar operasional prosedur, Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran, kewenangan, dan sarana prasarana yang dilakukan dalam pemberian perlakuan khusus bagi narapidana. Hal yang demikian menjadi penting dan strategis untuk dapat menentukan langkah-langkah atau alternatif lain ketika kebijakan yang ada dinilai menjadi tidak optimal.
  • Implementasi, sejalan dengan ketiadaan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis menyebabkan ketersediaan SDM, sarana prasarana pendukung, serta anggaran yang ada belum mengarah pada Permenkumham No. 32 Tahun 2018 yang pada implementasinya menyebabkan  pemberian perlakuan khusus bagi narapidana lanjut usia menjadi tidak optimal dan terkesan dipaksakan.

 

 

 

Kontributor: Gipsta

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0