LPN Pamekasan Kembali Terima 50 Narapidana dari Lapas Malang

LPN Pamekasan Kembali Terima 50 Narapidana dari Lapas Malang

Pamekasan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas llA Pamekasan kembali terima 50 narapidana dari Lapas Kelas I Malang, Kamis (3/6). Mereka adalah narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Nomor: W15.PAS.25.PK.01.01.02-3331 tanggal 2 Juni 2021 tentang Pemindahan 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) an. Erwin Riswanto bin Umar Sugiyanto, dkk.

 

Penerimaan narapidana dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Coronavirus disease (COVID-19), yaitu mencuci tangan, masuk box sterilisasi, pemeriksaan suhu tubuh, menggunakan masker, dan barang-barang narapidana disemprot disinfektan. "Proses penerimaan kami lakukan dengan pemeriksaan yang cukup ketat mulai dari pemeriksaan mengggunakan body scanner dan penggeledahan badan narapidana oleh petugas agar tidak ada barang terlarang yang masuk di lingkungan Lapas. Setelah dinyatakan aman akan dilanjutkan di bagian registrasi,” terang Kepala Lapas Narkotika Pamekasan, Sohibur Rachman.

 

Di bagian registrasi dilakukan pengecekan kesehatan dan dilakukan rapid test untuk deteksi dini penyebaran COVID-19 sebelum masuk ke blok hunian dipimpin langsung Kepala Subseksi Registrasi, Hendra Dwi. “Kami harus mengetahui apakah narapidana yang kami terima dalam keadaan sehat atau sakit untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas Narkotika Pamekasan," tambah Sohibur.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Basuki, menambahkan selama 14 hari ke depan 50 narapidana tersebut akan diisolasi di dalam blok isolasi yang telah disiapkan. "Selama di dalam blok isolasi diminta agar semua narapidana baru dapat menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban. Hal ini sesuai arahan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan bahwa penerimaan narapidana baru mengacu pada protokol kesehatan mulai dari proses masuk hingga penempatan di blok hunian," jelas Basuki.

 

Dokter Lapas Nakotika Pamekasan, dr. Nur Faidah Utami, menjelaskan ke-50 WBP dilakukan test rapid antigen untuk mencegah penyebaran COVID-19. “Alhamdulillah hasilnya semua negatif, tapi kami tetap mewajibkan mereka menjaga kebersihan diri dan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan di Lapas Narkotika Pamekasan,” terangnya.

 

Usai dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim registrasi Lapas Narkotika Pamekasan, dilakukan penggeledahan WBP dan barang bawaannya. Dengan dibantu regu pengamanan, ke-50 narapidana ini kemudian diarahkan ke blok masa pengenalan lingkungan. (IR)

 

 

 

Kontributor: Lapas Narkotika Pamekasan

 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0