MA Tidak Terima Gugatan ICW Soal SE Remisi Koruptor

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima gugatan ICW dkk terkait kebijakan 'obral remisi' terpidana korupsi. Kebijakan itu adalah Surat Edaran Menkum HAM Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 tentang Tata Cara Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP 99/2012. "Permohonan tidak dapat diterima," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (15/5/2015). Duduk sebagai ketua adalah hakim agung Suwardi yang juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial. Adapun anggota majelis adalah Supandi dan Yulius. Vonis itu diketok pada 8 April 2015. Lantas mengapa gugatan ini tidak diterima? Tidak dijelaskan dalam website tersebut. Namun berdasarkan aturan, SE bukanlah objek judicial review karena bukan bagian dari produk peraturan. Sebagaimana diketahui, akibat SE itu, empat orang narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin menikmati hembusan angin remisi Hari Natal 2014. Mereka adalah Urip Tri Gunawan, Anggodo Widjojo, Haposan Hutagalung, dan Samadi Singarimbun. ICW pun melayangka

MA Tidak Terima Gugatan ICW Soal SE Remisi Koruptor
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima gugatan ICW dkk terkait kebijakan 'obral remisi' terpidana korupsi. Kebijakan itu adalah Surat Edaran Menkum HAM Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 tentang Tata Cara Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP 99/2012. "Permohonan tidak dapat diterima," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (15/5/2015). Duduk sebagai ketua adalah hakim agung Suwardi yang juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial. Adapun anggota majelis adalah Supandi dan Yulius. Vonis itu diketok pada 8 April 2015. Lantas mengapa gugatan ini tidak diterima? Tidak dijelaskan dalam website tersebut. Namun berdasarkan aturan, SE bukanlah objek judicial review karena bukan bagian dari produk peraturan. Sebagaimana diketahui, akibat SE itu, empat orang narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin menikmati hembusan angin remisi Hari Natal 2014. Mereka adalah Urip Tri Gunawan, Anggodo Widjojo, Haposan Hutagalung, dan Samadi Singarimbun. ICW pun melayangkan pengajuan judicial review ke MA didampingi oleh Institute for Criminal Justice Reformation (ICJR). Menurut catatan ICW pemerintah saat ini setidaknya sudah memberikan dua kali remisi sebelum Hari Raya Natal termasuk kepada terpidana korupsi. Pertama adalah pada Hari Raya Idul Fitri, kedua adalah pada peringatan Hari Kemerdekaan RI. Berikut merupakan isi dari Surat Edaran tersebut: Memperhatikan berbagai penafsiran terhadap berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012, khususnya berkaitan dengan pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dengan ini kami jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012.   Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Juli 2013   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia   Amir Syamsuddin   Sumber : detik.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0