Matangkan Strategi Pendampingan Klien Dewasa, Bapas Baubau Perkuat Sinergi dengan PN Baubau

Matangkan Strategi Pendampingan Klien Dewasa, Bapas Baubau Perkuat Sinergi dengan PN Baubau

Baubau, INFO_PAS – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Baubau, Mustar Taro, laksanakan kunjungan koordinasi ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Jumat (16/10). Pertemuan strategis ini berfokus pada kesiapan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Baubau dalam mengimplementasikan dan melakukan pembimbingan kepada terpidana pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan dan pidana pelayanan masyarakat.

Kabapas menegaskan pihaknya telah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) kompeten. Jika diperlukan oleh majelis hakim, para PK menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap tersangka dewasa, terutama bagi pelaku yang memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana alternatif. Hal ini sesuai tugas dan fungsi PK dengan aspek yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan sebagaimana dimaksud Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. 

​“Aspek-aspek tersebut dapat terpenuhi melalui Litmas secara ilmiah, obyektif dan komprehensif karena PK melalui Litmas menggali secara mendalam latar belakang kehidupan tersangka/terdakwa dewasa, mulai dari lingkungan keluarga, riwayat pekerjaan, kondisi ekonomi, hingga interaksi sosialnya di masyarakat. ​Litmas juga mengakomodasi keadilan restoratif dan nilai masyarakat di mana Litmas merangkum respons korban, keluarga korban, dan pandangan tokoh masyarakat setempat terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka sebagai bahan pertimbangan penting bagi hakim dalam menerapkan asas keadilan substantif,” terang Mustar.

Apalagi, pasal 349 KUHP memberikan mandat kepada PK untuk melakukan pembimbingan dalam hal pengadilan manjatuhkan putusan pidana kerja sosial, pidana pengawasan dan tindakan. Program pembimbingan akan lebih tepat sasaran jika sejak awal PK telah mengetahui latar belakang kehidupan Klien melalui Litmas.

Ketua PN Baubau, Amin Imanuel Bureni, menyambut baik serta mengapresiasi kesiapan dan langkah jemput bola dari Bapas Baubau.  “Koordinasi erat seperti ini sangat esensial agar instrumen pidana alternatif baik pidana kerja sosial, pengawasan, maupun pelayanan masyarakat berjalan efektif, terukur, dan selaras dengan prinsip pembaruan hukum di Indonesia," ujar nya,

​Guna memastikan implementasi pidana alternatif berjalan efektif dan memiliki standar pemahaman yang seragam di lapangan, Ketua PN Baubau menyarankan agar segera diinisiasi sebuah Focus Group Discussion yang melibatkan seluruh unsur Aparat Penegak Hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Bapas. FGD ini diharapkan menjadi wadah strategis untuk menyamakan strategi terkait rencana pendampingan dan Litmas bagi tersangka dewasa terutama yang memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana alternatif. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Baubau​

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0