Menkumham: Ditjen PAS Telah Siapkan Strategi Penanganan Kelebihan Kapasitas di Lapas

Menkumham: Ditjen PAS Telah Siapkan Strategi Penanganan Kelebihan Kapasitas di Lapas

Jakarta, INFO_PAS – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menegaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), telah mempersiapkan sejumlah strategi untuk menangani kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Hal ini disampaikan Yasonna saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Ruang Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senin (24/2).

Yasonna hadir bersama Pimpinan Tinggi Madya seluruh Unit Utama Kemenkumham untuk membahas rencana kerja Kemenkumham tahun 2020, pelaksanaan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, serta membahas tindak lanjut RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.

"Kami mengeluarkan grand desain penyelesaiannya dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2017. Kami mengalami kemajuan. Dulu overstay cukup banyak, sekarang nol. Jadi, kami sudah kerja sama dengan penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan. Kami berupaya nol-kan," tuturnya.

Selain adanya kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, Yasonna juga mengapresiasi program dari Ditjen PAS, yaitu Crash Program yang mampu memenuhi target sebanyak 15.000 narapidana yang mengalami overstay dapat segera bebas demi hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir. Mengatakan pihaknya menunggu RUU Pemasyarakatan. Bahkan, ia mengatakan harusnya bisa segera langsung dibahas karena carry over.

Pak menteri menyampaikan kalau RUU Pemasyarakatan ini selesai, maka 40-50% over kapasitas bisa teratasi. Jadi, apa lagi masalahnya yang ditunggu-tunggu? Kami sudah siap untuk membahasnya, bahkan lebih dari siap,” tambahnya.

Menurutnya, over kapasitas menjadi masalah klasik dari tahun ke tahun sehingga ini harus menjadi prioritas Kemenkumham. Meski terus jadi masalah klasik, Adies mengapresiasi Menkumham dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, yang berkeinginan untuk memperbaiki Pemasyarakatan dengan program-program unggulannya.

Menanggapi hal tersebut, Yasonna mengatakan kelanjutan pembahasan RUU Pemasyarakatan yang berstatus carry over menanti surat presiden (surpres) untuk tindaklanjut RUU yang tertunda tersebut. “Nanti bagian selanjutnya setelah surpres kita bisa putuskan tahapan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2019 kita bisa meng-carry over UU tersebut,” ujar Yasonna.

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0