Menkumham Tak Ingin Disebut Pengobral Remisi Bagi Koruptor

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly tak terima jika disebut ‎sebagai pengobral remisi bagi napi korupsi. Pasalnya, dia mengklaim pihaknya bukan akan mengumbar peringanan hukuman, tapi melakukan pengkajian terhadap pembinaan narapidana. ‎PP/2012 yang digunakan selama ini malah menghilangkan hak-hak napi sebagai warga binaan. "Ini kan saya mencoba menata. Saya datang menata sistem administrasinya, Lapasnya, supaya itu rapi. Tapi yang heboh seolah-olah kami obral remisi. Ini perlu dikoreksi, dalam setiap institusi pidana, ada kamar-kamar sendiri," kata Menteri Yasonna di Jakarta, Selasa (17/3). Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana, masing-masing institusi memiliki kewenangan dan kewajiban. Sewajarnya Polri dan KPK yang berwenang menyidik serta Jaksa sebagai penuntut. Hakim juga memiliki tugas memutuskan perkara, begitu juga dengan Lapas dalam melakukan pembinaan. Jadi, menurut Yasonna, penilaian sepihak mengenai Kemenkumham yang tak sejala

Menkumham Tak Ingin Disebut Pengobral Remisi Bagi Koruptor
JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly tak terima jika disebut ‎sebagai pengobral remisi bagi napi korupsi. Pasalnya, dia mengklaim pihaknya bukan akan mengumbar peringanan hukuman, tapi melakukan pengkajian terhadap pembinaan narapidana. ‎PP/2012 yang digunakan selama ini malah menghilangkan hak-hak napi sebagai warga binaan. "Ini kan saya mencoba menata. Saya datang menata sistem administrasinya, Lapasnya, supaya itu rapi. Tapi yang heboh seolah-olah kami obral remisi. Ini perlu dikoreksi, dalam setiap institusi pidana, ada kamar-kamar sendiri," kata Menteri Yasonna di Jakarta, Selasa (17/3). Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana, masing-masing institusi memiliki kewenangan dan kewajiban. Sewajarnya Polri dan KPK yang berwenang menyidik serta Jaksa sebagai penuntut. Hakim juga memiliki tugas memutuskan perkara, begitu juga dengan Lapas dalam melakukan pembinaan. Jadi, menurut Yasonna, penilaian sepihak mengenai Kemenkumham yang tak sejalan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak tepat. Sebab, semangat undang-undangn tak pernah menghilangkan hak-hak warga binaan dalam pembinaan di Lapas. "Tidak ada dalam UU, kewenangan Jaksa, Polisi, KPK menolak atau menerima remisi," imbuh Yasonna. Meski begitu, kata Yasonna, bukan berarti, pihaknya memukul rata cara pembinaan pelaku kejahatan biasa dengan luar biasa. Pasti dibedakan. Karena itu, lanjut dia, Kemenkumham akan menggandeng sejumlah pihak, termasuk institusi pendidikan mencari solusi tepat untuk hal tersebut. "Selama ini kan Kumham saja, maka nanti kami undang daru luar, apakah dari kampus, institusi penegak hakum, Hakim dan sebagainya. Ini disepakati board itu mana yang pantas," tukasnya. Banyak reaksi positif dan negatif bergulir bersama dengan pernyataan Menteri Yasonna. Pengamat hukum muncul dengan pandangan-pandangan beragam menyikapi niat Menkumham. ‎Wajar, rencana Menteri Yasonna ini memang terbilang sensitif. Pasalnya, rencana tersebut muncul di tengah-tengah upaya para penggiat anti korupsi ‘menegakkan’ kembali posisi lembaga KPK yang sempat terpuruk akibat perseteruan dengan pihak kepolisian. Meski demikian, tak sedikit pula yang mendukung rencana Menkumham Yasonna. Alasannya, apalagi, kalau bukan terkait dengan hak asasi manusia alias HAM. Salah satunya Ketua Setara Institute Hendardi yang menyatakan bahwa remisi dan pembebasan bersyarat (PB) secara normatif adalah hak bagi setiap narapidana, termasuk napi kejahatan korupsi, sehingga tidak ada diskriminatif. Karena itu tanpa alasan yang sah tidak bisa dilakukan pembatasan apalagi penghilangan hak tersebut. “Namun, remisi dan pembebasan bersyarat juga tidak bisa diobral. Itu memang hak, tapi harus diberikan melalui aturan yang sangat ketat dan standar akuntabilitas yang tinggi sehingga tidak melukai rasa keadilan,” kata Hendardi. Ia mengaku tidak sependapat dengan pemikiran jika muncul anggapan bahwa hak rakyat juga dirampas koruptor, maka wajar hak koruptor juga dicabut. “Betul koruptor memiliki daya rusak tinggi, tetapi penanganannya tetap tunduk pada sistem pemidanaan dan pemasyarakatan. Bukan logika saling balas dendam,” ungkapnya. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof Eddy OS Hiariej juga meminta semua kalangan untuk menghormati kewenangan Menkumham ini, terutama terkait dengan seseorang yang sudah menjalani hukuman pidana. Konsep penahanan yang dilakukan kementerian hukum dan HAM adalah melakukan pembinaan, bukan pembalasan. "Karena itu, semua pihak hendaknya menghormati kewenangan Menkumham terkait penanganan pemasyarakatan ini,” ujarnya. Sedangkan Muzakir, pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta mengapresiasi langkah Menteri Yosanna yang mengembalikan semuanya pada UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. “Langkah Menkumham sudah benar, on the track dalam konteks UU Pemasyarakatan,” ujar Muzakir.‎ Dalam UU tersebut, siapapun yang telah melalui produk peradilan memiliki status yang sama sebagai anak binaan sehingga bisa mendapatkan hak untuk peringanan hukuman jika syarat-syarat dan ketentuan dipenuhi. Hak remisi tersebut tidak boleh ditangguhkan. Pasalnya, pengurangan hukuman itu berlaku sebagai penghargaan, tidak begitu saja diberikan. Artinya, jika terpidana menunjukkan perilaku tidak baik, hak tersebut bisa dicabut. Perdebatan pemberian remisi bagi koruptor ini muncul kali pertama ketika Menteri Yasonna mewacanakannya. Bahkan sang menteri secara terang-terang meminta agar para koruptor tak perlu diperlakukan diskriminatif. Dia menegaskan tidak sepakat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang pembatasan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi tindak pidana kejahatan luar biasa. “Seburuk-buruknya napi kasus korupsi, mereka tetap harus diberikan haknya untuk mendapat keringanan hukuman seperti narapidana kasus lain,” tukasnya. (adn) Sumber : indopos.co.id

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0