Menuju Pembebasan Bersyarat, PK Bapas Amuntai Uji Kesiapan Warga Binaan lewat Asesmen Risiko

Menuju Pembebasan Bersyarat, PK Bapas Amuntai Uji Kesiapan Warga Binaan lewat Asesmen Risiko

Tanjung, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai, Ideham, yang juga bertugas sebagai asesor, laksanakan asesmen risiko pengulangan tindak pidana dan asesmen kebutuhan terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung, Rabu (8/7). Warga Binaan tersebut diusulkan memperoleh program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Untuk itu, asesmen risiko dilakukan sebagai salah satu tahapan untuk pastikan usulan hak integrasi diberikan berdasarkan penilaian yang objektif.

Ideham menjelaskan setiap asesmen dilaksanakan secara objektif berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses penilaian. Menurutnya, rekomendasi yang disusun harus gambarkan kondisi Warga Binaan secara utuh sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian PB.

"Setiap Warga Binaan memiliki tingkat risiko dan kebutuhan yang berbeda. Karena itu, penilaian dilakukan secara cermat agar rekomendasi yang kami susun benar-benar sesuai dengan kondisi masing-masing. Hasil asesmen ini menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan kelayakan usulan Pembebasan Bersyarat," ujar Ideham.

Salah seorang Warga Binaan, GAF, mengaku bersyukur telah mengikuti asesmen sebagai bagian dari tahapan usulan PB. Ia berharap kesempatan tersebut menjadi awal untuk membuktikan perubahan diri yang telah dijalani selama masa pembinaan.

"Saya mengikuti asesmen dengan jujur dan terbuka. Saya berharap dapat memperoleh kesempatan menjalani Pembebasan Bersyarat serta membuktikan kepada keluarga dan masyarakat bahwa saya mampu berubah menjadi pribadi yang lebih baik," tutur GAF.

Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, menegaskan peran PK sebagai asesor sangat penting untuk menghasilkan rekomendasi yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada Warga Binaan yang memenuhi ketentuan. Karena itu, setiap usulan harus didukung asesmen yang objektif agar proses reintegrasi berjalan dengan baik, masyarakat tetap terlindungi, dan tujuan Pemasyarakatan dapat tercapai," tegas Subiyanto.

Selain petakan tingkat risiko pengulangan tindak pidana, asesmen juga identifikasi kebutuhan pembimbingan sehingga proses pemberian hak integrasi berlangsung lebih terukur, akuntabel, dan mendukung keberhasilan reintegrasi sosial Warga Binaan. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Amuntai

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0