Ditjenpas dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Arah Reformasi Pemasyarakatan Usai Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Ditjenpas dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Arah Reformasi Pemasyarakatan Usai Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) lanjutkan Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI, Kamis (2/7). Rapat yang menghadirkan Prof. Harkristuti Harkrisnowo selaku Guru Besar Universitas Indonesia dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ini membahas arah reformasi Pemasyarakatan usai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, sekaligus mengevaluasi berbagai tantangan strategis penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan transformasi Pemasyarakatan terus diarahkan untuk memperkuat fungsi pembinaan, pembimbingan, dan reintegrasi sosial, sejalan dengan paradigma baru yang menempatkan Pemasyarakatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu. "Berbagai masukan dari para pakar maupun anggota Komisi XIII DPR RI menjadi bahan refleksi dan evaluasi yang sangat berharga dalam memperkuat penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. Kami berkomitmen terus melakukan pembenahan secara menyeluruh agar mampu menjawab tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru," tegasnya.

Dalam paparannya, Mashudi menjelaskan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian Ditjenpas, antara lain budaya penjara, penguatan integritas petugas, pengembangan konsep Smart Prison, penanganan overcrowding, penguatan struktur organisasi, layanan kesehatan Warga Binaan, transformasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), penyusunan regulasi turunan Undang-Undang Pemasyarakatan, hingga persiapan implementasi alternatif pemidanaan. Terkait penguatan integritas aparatur, saat ini Pemasyarakatan memiliki 49.903 petugas, namun lebih dari separuhnya belum pernah mengikuti pelatihan kompetensi. Untuk itu, berbagai langkah telah dilakukan melalui pembentukan Direktorat Kepatuhan Internal beserta Satuan Tugas Kepatuhan Internal di seluruh jajaran, pelatihan bagi Calon Aparatur Sipil Negara secara rayonisasi, pembinaan mental bagi petugas, dan penguatan kerja sama dengan Kepolisian Negara RI dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pada aspek penanganan overcrowding, Mashudi menegaskan Ditjenpas terus memperkuat sistem perlakuan terhadap Warga Binaan melalui asesmen risiko dan kebutuhan, penelitian kemasyarakatan, penyusunan case plan, optimalisasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, hingga penguatan pembinaan kepribadian dan kemandirian. Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan pembinaan yang lebih terarah, mengurangi potensi konflik, dan mendukung keberhasilan reintegrasi sosial.

Selain itu, Ditjenpas juga tengah mengembangkan konsep Smart Prison melalui pembangunan tiga proyek percontohan Lapas modern, penyusunan standar infrastruktur berbasis teknologi, serta penguatan transformasi budaya kerja dan manajemen talenta. Hal ini dilakukan guna menciptakan organisasi yang profesional, adaptif, dan berintegritas.

Sementara itu, Prof. Harkristuti Harkrisnowo menegaskan paradigma baru dalam KUHP dan KUHAP menempatkan Pemasyarakatan sebagai subsistem peradilan pidana yang memiliki kedudukan sejajar dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Menurutnya, tantangan utama Pemasyarakatan saat ini masih berkaitan dengan overcrowding, keterbatasan infrastruktur, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, serta penguatan Bapas sebagai ujung tombak implementasi alternatif pemidanaan.

Ia juga menilai keberhasilan Pemasyarakatan ke depan tidak hanya diukur dari aspek keamanan, tetapi juga dari menurunnya angka residivisme, berkurangnya pengaduan terhadap layanan Pemasyarakatan, meningkatnya kualitas pembinaan, dan optimalnya pelaksanaan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Untuk itu, Harkristuti mendorong agar seluruh regulasi turunan disusun selaras dengan standar internasional dan didukung mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang efektif.

Sementara itu, Ajeng Gandini dari ICJR menyampaikan sejumlah temuan hasil riset terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru. ICJR menyoroti pentingnya penguatan alternatif pemidanaan nonpemenjaraan, kesiapan Bapas dalam menjalankan peran barunya, pembaruan SDP agar menyajikan data secara real time, dan perlunya penguatan koordinasi APH dalam mendukung implementasi paradigma pemidanaan yang baru.

Sejumlah Anggota Komisi XIII DPR RI turut memberikan berbagai masukan terhadap arah reformasi Pemasyarakatan. Rapidin Simbolon dari Fraksi PDI Perjuangan menilai persoalan Pemasyarakatan harus dilihat secara utuh dari hulu hingga hilir karena kondisi di Lapas merupakan dampak dari proses penegakan hukum sebelumnya. Ia juga menekankan pentingnya penempatan pimpinan Unit Pelaksana Teknis yang memiliki integritas dan kepemimpinan kuat.

Sementara itu, Maruli Siahaan dari Fraksi Partai Golkar mendorong penguatan sinergi lintas sektor, khususnya dengan Kepolisian, percepatan pembenahan sistem administrasi dan pendataan. Dibutuhkan pula kebijakan yang realistis untuk mendukung implementasi pidana alternatif.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ali Mazi, menekankan pentingnya membangun kesadaran seluruh jajaran APH agar pemidanaan tidak selalu menjadi pilihan utama. Menurutnya, koordinasi yang lebih intensif antara APH perlu terus diperkuat untuk menghindari kesalahan dalam penerapan sanksi pidana.

Senada, Agun Gunandjar Sudarsa dari Fraksi Partai Golkar mengingatkan persoalan Pemasyarakatan tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari sistem peradilan pidana secara menyeluruh. Untuk itu, penyelesaiannya membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk partisipasi masyarakat dalam mendukung reintegrasi sosial.

Adapun Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara, menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan lintas komisi, khususnya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Narkotika dan penyusunan peraturan pelaksana KUHP serta KUHAP. Menurutnya, pengaturan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ruang abu-abu dalam pelaksanaan pidana alternatif dan makin memperkuat peran Bapas dalam sistem peradilan pidana.

Ditjenpas pun menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan selama pembahasan. Transformasi Pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan dan regulasi, tetapi juga oleh integritas setiap insan Pemasyarakatan.

"Hal utama yang harus terus kita bangun adalah integritas dan kesadaran untuk bekerja dengan baik. Karena itu, kami terus menerapkan reward and punishment sebagai pembentukan budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan," tegas Mashudi.

Untuk itu, Ditjenpas berkomitmen menindaklanjuti berbagai masukan tersebut sebagai upaya memperkuat tata kelola Pemasyarakatan yang adaptif terhadap perkembangan hukum nasional, mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru, serta mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang makin profesional, akuntabel, berkeadilan, serta berorientasi pada keberhasilan pembinaan dan reintegrasi sosial Warga Binaan. (df)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0