Menunggak Pajak 12,3 M, Buronan Ini Mendekam di Lapas Salemba

Jakarta, INFO_PAS - Lapas Kelas IIA Salemba kembali menjadi tempat penyanderaan penunggak pajak . Penunggak pajak berinisial SS yang telah terbukti menunggak pajak sebesar 12,3 M disandera di Lapas Salemba pada Rabu (16/9). SS adalah penunggak pajak di KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading selain itu SS juga termasuk daftar orang yang dirilis Kepolisian Sektor Bekasi atas dugaan kasus penipuan. Saat ini yang terdapat 24 penunggak pajak yang disandera di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia, 15 sandera telah dibebaskan karena memenuhi kewajibannya, dan 9 orang masih disandera. “Catatan yang ada pada kami, 24 penunggak pajak telah disandera di lapas/rutan yang tersebar di tanah air karena tidak membayar pajak. Dari jumlah tersebut 15 orang telah memenuhi telah dibebaskan, sementara 9 masih mendekam,” kata Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadiprabowo. Tindakan kali ini merupakan tindakan yg terakhir kepada penunggak pajak dan sebagai

Menunggak Pajak 12,3 M, Buronan Ini Mendekam di Lapas Salemba
Jakarta, INFO_PAS - Lapas Kelas IIA Salemba kembali menjadi tempat penyanderaan penunggak pajak . Penunggak pajak berinisial SS yang telah terbukti menunggak pajak sebesar 12,3 M disandera di Lapas Salemba pada Rabu (16/9). SS adalah penunggak pajak di KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading selain itu SS juga termasuk daftar orang yang dirilis Kepolisian Sektor Bekasi atas dugaan kasus penipuan. Saat ini yang terdapat 24 penunggak pajak yang disandera di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia, 15 sandera telah dibebaskan karena memenuhi kewajibannya, dan 9 orang masih disandera. “Catatan yang ada pada kami, 24 penunggak pajak telah disandera di lapas/rutan yang tersebar di tanah air karena tidak membayar pajak. Dari jumlah tersebut 15 orang telah memenuhi telah dibebaskan, sementara 9 masih mendekam,” kata Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadiprabowo. Tindakan kali ini merupakan tindakan yg terakhir kepada penunggak pajak dan sebagai peringatan kepada SS. “Ini pembelajaran bagi penunggak pajak lainnya karena Ditjen pajak mencanagkan tahun 2016 sebagai tahun penegak hukum, upaya penindakan akan dilakukan,” Ujar Kakanwil Pajak Jakarta Utara Pontas Pane. Ditjen pajak mengimbau bagi wajib pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera memanfaatkan tahun pembinaan wajib pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, maka sanksi bunga panagihan sesuai pasal 19 undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dihapuskan seluruhnya.   Penulis : Sri Wahyuni dan Yeni Andarsari

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0