Over Kapasitas, Ditjen PAS Usul Penyalahguna Narkoba Tak Dipenjara

Jakarta – Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan, Ditjen Pemasyarakatan, Kumham RI, Imam Suyudi mengusulkan setiap penyalahgunaan narkoba sebaiknya tidak perlu dipenjara tapi cukup menjalani masa rehabilitasi saja. Penjara dianggap sebagai pilihan terakhir kalau hanya untuk membuat jera. “Memang tidak mudah untuk mereka yang sudah pecandu tapi kalau merek harus dipidana terus kapan selesainya, mereka harus diobati,” ujar Imam dalam Executive Leaders Talk bertemakan Narkoba di kantor Obsession Media Group, Jaksel, Rabu (30/9/2015). Salah satu alasan Iman menyampaikan usulan itu karena saat ini lembaga pemasyarakat di sebagian besar di seluruh Indonesia sudah mengalami over kapasitas. Normalnya satu LP hanya melakukan pembinaan maksimal 1000 narapidana, akan tetapi saat ini misalny LP Cipanang saja telah dihuni 3000 narapidana. “Kalau kami melakukan pembinaan 3 ribu orang di dalam penjara bagaimana? Inilah hal-hal yang harus dipikirkan bersama b

Over Kapasitas, Ditjen PAS Usul Penyalahguna Narkoba Tak Dipenjara
Jakarta – Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan, Ditjen Pemasyarakatan, Kumham RI, Imam Suyudi mengusulkan setiap penyalahgunaan narkoba sebaiknya tidak perlu dipenjara tapi cukup menjalani masa rehabilitasi saja. Penjara dianggap sebagai pilihan terakhir kalau hanya untuk membuat jera. “Memang tidak mudah untuk mereka yang sudah pecandu tapi kalau merek harus dipidana terus kapan selesainya, mereka harus diobati,” ujar Imam dalam Executive Leaders Talk bertemakan Narkoba di kantor Obsession Media Group, Jaksel, Rabu (30/9/2015). Salah satu alasan Iman menyampaikan usulan itu karena saat ini lembaga pemasyarakat di sebagian besar di seluruh Indonesia sudah mengalami over kapasitas. Normalnya satu LP hanya melakukan pembinaan maksimal 1000 narapidana, akan tetapi saat ini misalny LP Cipanang saja telah dihuni 3000 narapidana. “Kalau kami melakukan pembinaan 3 ribu orang di dalam penjara bagaimana? Inilah hal-hal yang harus dipikirkan bersama bahwa mereka harus yang menyahgunakan narkoba ini janganlah masuk, mereka harus direhabilitasi,” tegasnya. Imam menuturkan, Kumham telah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan masa rehabilitasi di sejumlah lembaga pemasyarakatan. Tahap pertama, terdapat 2480 narapidana menjalani masa rehabilitasi, sepanjang 2015. Sedangkan di tahap kedua akan segera dilakukan rehabilitasi terhadap 6850 narapidana. “Dampak pemenjaraan itu sangat dahsyat yaitu stigma, walaupun hanya satu hari mereka orang bekas (dipenjara). Stigma itu berat,” papar dia. Hal tersebut ditegaskannya dalam forum Executive Leaders Talk (ELT) bertema “Pulau Penjara Rehabilitasi Narkoba, Perlukah?” yang digelar Obsession Media Group (OMG) selaku penerbit majalah Men’s Obsession, majalah Women’s Obsession & situs berita Obsessionnews.com di Kantor OMG Jl. Kedondong 161, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015). Nara Sumber yang bertindak sebagai pembicara adalah Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim, Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Imam Suyudi, Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil, Dewan Pendiri Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) dan Mantan Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh, Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI) Usamah Hisyam, dan Founder & Presiden Direktur FAN Campus (Lembaga Rehabilitasi Narkoba) Inti N Subagio. (Has) sumber: http://obsessionnews.com/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0