TEMPO.CO, Bengkulu - Para narapidana dan tahanan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Malabero Bengkulu diwajibkan mengikuti pesantren kilat selama bulan suci Ramadan 1436 Hijriah.
Menurut Kepala LP Kelas II Malabero Bengkulu, FA Widyo Putranto, pada Ramadan mendatang para narapidana dan tahanan dapat melaksanakan ibadah lebih baik lagi mulai mengaji, salat berjemaah, hingga siraman rohani setiap hari selama satu bulan.
"Harapannya ibadah para warga binaan pada bulan suci ini lebih baik lagi, dan ditambah dengan tausiah agama setiap hari untuk menambah pengetahuan mereka tentang agama," kata Widyo, Senin, 8 Juni 2015.
Ia mengatakan kegiatan pesantren ini sifatnya wajib bagi semua warga binaan yang terdiri dari 801 narapidana dan tahanan kasus kriminal umum, 272 kasus narkoba, 58 kasus anak-anak, dan 96 kasus tindak pidana korupsi.
Adapun untuk salat 5 waktu dan tarawih berjamaah, kata Widyo, akan dipimpin salah satu dari penghuni lapas secara bergantian. Penceramah dan pembimbing pengajian, pihak lapas bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk mengisi kegiatan ceramah.
"Beberapa dari warga binaan kita berdayakan untuk membimbing rekan-rekannya yang lain, karena mereka kita pandang mampu untuk itu," ujar Widyo.
Khusus untuk pengurangan masa tahanan atau remisi pihak Lapas menyiapkan usulan sebanyak 600 orang dengan usulan pengurangan berjenjang mulai dari 30 hari, 60 hari dan 90 hari. Tetapi saat ini pihak LP sedang melakukan pendataan dan akan diusulkan saat awal bulan Ramadan mendatang.
"Remisi kami data dahulu siapa saja yang berhak diajukan, sebab ada beberapa penghuni terpaksa namanya dicoret karena berprilaku melanggar aturan," kata Widyo.
Sumber : tempo.co