Pantau SMK3, Lapas Indramayu Kedatangan Tim Auditor Kemenaker

Pantau SMK3, Lapas Indramayu Kedatangan Tim Auditor Kemenaker

Indramayu, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu kedatangan Tim Audit Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Selasa (15/8/). Kunjungan tersebut bertujuan melakukan audit terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lapas Indramayu.

Kepada Tim Audit Kemenaker, Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat, menyampaikan pihaknya saat ini menyerap tenaga kerja di atas 100 Warga Binaan yang memiliki potensi risiko dan bahaya terkait keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja. Maka, pihak Lapas wajib melaksanakan upaya-upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

"Kami harus menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang aman, nyaman, efisien, dan produktif," terang Beni seraya menambahkan, dalam rentang dua bulan terakhir, pihaknya telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Dalam kesempatan ini, Tim Auditor Kemenaker RI melakukan audit eksternal terhadap upaya yang dilakukan Lapas Indramayu dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan efisien dengan menerapkan SMK3 di LPK Lapas Indramayu. Selain itu, pihak auditor juga melakukan pengecekan standar keamanan dan keselamatan kerja.

Arief Sastrawan selaku Tim Audit Kemnaker RI mengungkapkan hasil dari pengecekan tersebut secara umum penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan SMK3 di Lapas Indramayu sudah berjalan dengan baik. "Memang tadi sudah disampaikan bahwa untuk melakukan penilaian ini bukan dari tinjauan lapangan, namun juga dari dokumen yang dilihat langsung di lapangan," ucapnya.

Arief menyebut, terkait kesesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, merupakan wujud pelaksanaan pasal 87 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Menurutnya, kalau untuk persiapannya, Lapas Indramayu bekerja sama dengan asosiasi praktisi.

"Ini merupakan terobosan yang sangat bagus dan kami baru pertama kali melakukan audit tentang keselamatan kerja di lingkungan Lapas. Harapan kami kejadian-kejadian kecelakaan kerja maupun keadaan darurat yang ada di Lapas tidak ada lagi," harap Arief.

Audit yang telah dilakukan terhadap penerapan SMK3 di LPK Lapas Indramayu mendapatkan pencapaian memuaskan, yakni 90,62% sehingga direkomendasikan untuk mendapat sertifikat SMK3 Tingkat 1. (IR)

 

Kontributor: Lapas Indramayu

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0