Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa, Bapas Makassar Ikuti Rapat Koordinasi

Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa, Bapas Makassar Ikuti Rapat Koordinasi

Makassar, INFO_PAS Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar mendapat kepercayaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari pilot project penerapan Keadilan Restoratif bagi pelaku dewasa. Hal ini tak terlepas dari upaya Bapas Makassar dalam membangun atmosfer Keadilan Restoratif pada wilayah kerjanya.

Upaya tersebut terwujud dalam Rapat Koordinasi Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di Kota Makassar, Kamis (17/6). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.

Hadir sebagai pembicara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Kota Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar, dan Wakasatreskrim Polrestabes Makassar. Dalam pembukaannya, Kakanwil menitikberatkan kondisi overcrowding seringkali kontraproduktif dengan tujuan pemenjaraan sebagai upaya rehabilitatif.

Realita overcrowding yang mencapai 94% berpotensi kontraproduktif terhadap upaya rehabilitatif. Sehingga mengatakan pemenjaraan adalah obat dari segala kejahatan sudah saatnya ditinggalkan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Harun Sulianto.

Mengonfirmasi sambutan Kakanwil, Ketua PN Makassar Tito Suhud mengatakan pembalasan semacam itu merupakan tujuan pidana dalam peradaban klasik. “Hal ini sudah layak untuk diubah dengan peradaban modern yang menekankan Keadilan Restoratif. Namun konsep ini harus mempertimbangkan budaya masyarakat setempat agar penegakan hukum dapat responsif,” ujar Tito.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Andi Sundari, menguraikan sejumlah manfaat dari penegakan berlandaskan Keadilan Restoratif. “Beberapa dampak positif dari implementasi Keadilan Restoratif, di antaranya menghilangkan stigmatisasi pelaku kejahatan dan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban,” ungkap Sundari.

Dari pihak kepolisian, mewakili Kapolrestabes Makassar, Wakasatreskrim  menjelaskan upaya Keadilan Restoratif telah digiatkan melalui peran Bhabinkamtibmas. Melalui Bhabinkamtibmas kami selalu mengupayakan agar tidak setiap perkara berujung pada penyelesaian melalui sistem peradilan pidana,” ujarnya.

Setelah pemaparan materi dari masing-masing perwakilan instansi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi menyangkut nota kesepahaman Penerapan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa yang dipandu langsung oleh Kepala Subdirektorat Penelitian Kemasyarakatan dan Pendampingan Ditjenpas, Dharmalingganawati.

Menjadi pilot project menghadirkan kesan positif dari Kepala Bapas Makassar. Suatu kesyukuran atas kepercayaan Ditjenpas terhadap kami sebagai pilot project penerapan Keadilan Restoratif pelaku dewasa. Semoga kami dapat memaksimalkan amanah atas realisasi keadilan yang memulihkan,” pungkas Alfrida. (prv)

 

Kontributor: Bapas Makassar

What's Your Reaction?

like
15
dislike
0
love
11
funny
0
angry
0
sad
0
wow
2