Pentingnya Asesmen Risiko dan Kebutuhan dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS – Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggelar webinar bertajuk "Pengembangan dan Perbaikan Asesmen Risiko dan Kebutuhan dalam Sistem Peradilan Pidana dan Pemasyarakatan" pada Rabu (14/8). Acara ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Ditjenpas, Universitas Indonesia, dan Manchester Metropolitan University, yang diinisiasi oleh Ikatan Pembimbingan Kemasyarakatan Indonesia.
Direktur Pembimbingan Kemasyrakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Ditjenpas, Pujo Harinto, secara resmi membuka webinar ini. Ia menekankan betapa pentingnya pengembangan instrumen asesmen yang berkualitas untuk mendorong pelayanan Pemasyarakatan yang lebih baik. “Dengan melihat kondisi asesmen risiko dan kebutuhan di peradilan pidana saat ini, kita membutuhkan instrumen yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga konsisten diperbarui. Kerja sama dengan akademisi adalah kunci untuk mencapai keberhasilan dalam pengembangan ini,” ujar Pujo dengan optimis.
Pada kesempatan ini, Acik Veriati selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Ditjenpas memberikan penjelasan mendalam mengenai standar asesmen yang saat ini masih berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-41.OT.02.02 tahun 2018. Ia juga menyoroti instrumen skrining yang digunakan untuk penempatan narapidana di Indonesia, yang menjadi dasar penting dalam menentukan langkah-langkah Pemasyarakatan yang tepat.
Tak ketinggalan, Dr. Kevin Wong dari Manchester Metropolitan University turut membagikan pengalaman Inggris dalam mengembangkan sistem asesmen yang telah terakreditasi oleh Correctional Services Accreditation and Advice Panel (CSAAP). “Di Inggris, asesmen risiko dan kebutuhan dalam sistem peradilan pidana melibatkan kolaborasi antara akademisi dan praktisi untuk memastikan setiap instrumen yang digunakan benar-benar efektif dan aman,” jelas Wong.
Sementara itu, Ketua Departemen Kriminologi Universitas Indonesia, Dr. Iqrak Sulhin, menambahkan bahwa asesmen berkualitas harus didukung oleh data empiris dan mempertimbangkan konteks sosial budaya. Ia menegaskan pentingnya aspek-aspek seperti ketepatan, realibilitas, dan keterlibatan stakeholder dalam proses pengembangan asesmen.
Webinar ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, memberikan kesempatan bagi para peserta yang notabene berasal dari Balai Pemasyarakatan untuk memperluas wawasan dan keterampilan terkait penggunaan asesmen risiko dan kebutuhan dalam sistem peradilan pidana dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi para Pembimbing Kemasyarakatan dan petugas Pemasyarakatan di seluruh Indonesia menuju sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan berkeadilan. (fbp/prv)
What's Your Reaction?






