Penuhi Hak Publik dan Warga Binaan, Sesditjenpas Resmikan PTSP dan Klinik Pratama Lapas IIB Luwuk

Banggai, INFO_PAS - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Supriyanto, resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Klinik Pratama Rawat Jalan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Rabu (12/6). Dalam peresmian ini, turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banggai, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, perwakilan Pejabat Daerah Banggai Laut, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah.
"Sesuai prinsip pelayanan publik bahwa pemberian pelayanan kepada penerima layanan harus diselenggarakan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana. Begitu juga yang diterapkan oleh Lapas Luwuk dalam inovasinya, PTSP selaras dalam memenuhi hak publik untuk menerima efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik,” ucap Supriyanto.
Sesditjenpas juga mengapresiasi hadirnya pemenuhan layanan hak kesehatan bagi Warga Binaan melalui Klinik Pratama Rawat Jalan. "Kesehatan adalah hak dasar setiap manusia. Ini penting untuk diperhatikan, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa pidana,” lanjut Supriyanto.
Sementara itu, Kepala Lapas Luwuk, Efendi Wahyudi, menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya PTSP dan Klinik Pratama Rawat Jalan tersebut, dapat mengakomodir kebutuhan layanan yang dibutuhkan masyarakat. "Terima kasih kepada seluruh tamu yang telah hadir pada kesempatan kali ini. Kami harap dengan dibangunnya PTSP ini, masyarakat yang berkunjung ke Lapas Luwuk mendapakan layanan dan informasi dengan tepat, cepat, dan transparan. Pemenuhan izin klinik juga dilakukan sebagai langkah pemenuhan dan peningkatan hak Warga Binaan di bidang kesehatan,” harapnya.
Melalui PTSP dan Klinik Pratama Rawat Jalan, Lapas Luwuk berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik sebagai pelayan publik. Tak hanya dalam bentuk pelayanan, Lapas Luwuk juga menunjukkan komitmennya dalam menjaga kemanan dan ketertiban di area Lapas dengan melakukan penggeledahan dan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan. Komitmen dan integritas yang dilakukan sesuai dengan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics sebagau landasan utama menuju Pemasyarakatan makin Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif. (df)
What's Your Reaction?






